BID HUMAS POLDA BENGKULU Jl. Adam Malik Km.9 Bengkulu
POLDA BENGKULU MEMBUKA PENERIMAAN BINTARA POLRI TA. 2011... LEBIH LENGKAP HUB. POLDA BENGKULU JL. ADAM MALIK KM. 9 BENGKULU

Jadwal Penerimaan bintara 2011 : 7 - 14 jan 2011 Pendaftaran --- 7 - 15 jan 2011 Rikmin Awal -- 16 Jan 2011 Pengumuman Rikmin Awal -- 17 - 27 jan 2011 Pemeriksaan Kesehatan Tahap I -- 28 jan 2011 Pengumuman Kesehatan tahap I -- 29 - 30 jan 2011 Tes Psikologi -- 30 Jan 2011 Pengumuman Tes Psi -- 1 -2 Feb 2011 Tes Akademik -- 2 Feb 2011 Pengumuman Tes Akademik -- 4 - 6 Feb 2011 Pemeriksaan Kesehatan II -- 7 Feb 2011 pengumuman Rik Kes II -- 8 - 9 Feb 2011 Tes Kesamaptaan jasmani -- 10 Feb 2011 pengumuman Kes jas -- 11 - 12 Feb 2011 Pemeriksaan Administrasi Akhir --- 13 Feb 2011 pengumuman Rikmin Akhir
Foto saya
Jl. Adam Malik Km. 9 Bengkulu Telp. 0736-52089

PERKAP NO. 22 TAHUN 2010

`




PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR   22  TAHUN   2010

TENTANG

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
PADA TINGKAT KEPOLISIAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang    :     bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah;

Mengingat    :    1.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);

        2.    Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;


MEMUTUSKAN

Menetapkan    :     PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA  KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN DAERAH

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:


1.  Kepolisian …..

2

1.    Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

2.    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.

3.    Kepolisian Daerah yang selanjutnya disingkat Polda adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi yang berada di bawah Kapolri.

4.    Kepala Polda yang selanjutnya disingkat Kapolda adalah pimpinan Polri di daerah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.

5.    Inspektorat Pengawasan Daerah yang selanjutnya disingkat Itwasda adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

6.    Biro Operasi yang selanjutnya disingkat Roops adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

7.    Biro Perencanaan Umum dan Anggaran yang selanjutnya disebut Rorena adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

8.    Biro Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat Ro SDM adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

9.    Biro Sarana dan Prasarana yang selanjutnya disingkat Rosarpras adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

10.    Bidang Profesi dan Pengamanan yang selanjutnya disebut Bidpropam adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

11.    Bidang Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Bidhumas adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

12.    Bidang Hukum yang selanjutnya disingkat Bidkum adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

13.    Bidang Teknologi Informasi Polri yang selanjutnya disingkat Bid TI Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.


14. Staf …..
3

14.    Staf Pribadi Pimpinan yang selanjutnya disingkat Spripim adalah unsur pelayanan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

15.    Sekretariat Umum yang selanjutnya disingkat Setum adalah unsur pelayanan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

16.    Pelayanan Markas yang selanjutnya disingkat Yanma adalah unsur pelayanan  pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

17.    Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu yang selanjutnya disingkat SPKT adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

18.    Direktorat Intelijen Keamanan yang selanjutnya disingkat Ditintelkam adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

19.    Direktorat Reserse Kriminal Umum yang selanjutnya disingkat Ditreskrimum adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

20.    Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang selanjutnya disingkat Ditreskrimsus adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

21.    Direktorat Reserse Narkoba yang selanjutnya disingkat Ditresnarkoba adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

22.    Direktorat Pembinaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Ditbinmas adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

23.    Direktorat Samapta Bhayangkara yang selanjutnya disingkat Ditsabhara adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

24.    Direktorat Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat Ditlantas adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

25.    Direktorat Pengamanan Objek Vital yang selanjutnya disingkat Ditpamobvit adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

26.    Direktorat Kepolisian Perairan yang selanjutnya disingkat Ditpolair adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

27.    Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Dittahti adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
28. Satuan …..
4

28.    Satuan Brigade Mobil yang selanjutnya disingkat Satbrimob adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

29.    Sekolah Polisi Negara yang selanjutnya disingkat SPN adalah unsur pendukung pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

30.    Bidang Keuangan yang selanjutnya disingkat Bidkeu adalah unsur pendukung pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

31.    Bidang Kedokteran dan Kesehatan yang selanjutnya disingkat Biddokkes adalah unsur pendukung pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

32.    Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.

33.    Kepolisian Resort yang selanjutnya disingkat Polres adalah unsur pelaksana tugas kewilayahan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

34.    Polda Tipe “A” Khusus adalah Polda Metropolitan Jakarta Raya.


Pasal 2

Peraturan ini bertujuan untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas guna menyamakan pola pikir dan pola tindak dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan organisasi Polda.


Pasal 3

Prinsip-prinsip peraturan ini:
a.    profesional, yaitu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi satuan organisasi dilaksanakan sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki;
b.    prosedural, yaitu dilaksanakan dengan mekanisme dan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.    akuntabel, yaitu dapat dipertanggungjawabkan;
d.    transparan, yaitu dilaksanakan secara terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.    nesesitas, yaitu dalam penentuan jabatan struktural disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.




BAB ….

5

BAB II

KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI POLDA

Bagian Kesatu
Kedudukan

Pasal 4

(1)    Polda merupakan pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi yang berada di bawah Kapolri.

(2)    Polda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkantor di ibu kota provinsi atau kota/kabupaten lain di wilayah provinsi.

(3)    Polda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.    Polda Tipe “A” Khusus;
b.    Polda Tipe “A”; dan
c.    Polda Tipe “B”.


Bagian Kedua
Tugas

Pasal 5

Polda bertugas:
a.    melaksanakan tugas pokok Polri yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat; dan
b.    melaksanakan tugas-tugas Polri lainnya dalam daerah hukum Polda, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Ketiga
Fungsi

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Polda menyelenggarakan fungsi:
a.    pemberian pelayanan kepolisian kepada masyarakat dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan, permintaan bantuan atau pertolongan, pelayanan pengaduan atas tindakan anggota Polri, dan pelayanan surat-surat izin atau keterangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

/. pelaksanaan …..
6
b.    pelaksanaan intelijen dalam bidang keamanan, termasuk persandian dan intelijen teknologi, baik sebagai bagian dari kegiatan satuan-satuan atas, maupun sebagai bahan masukan penyusunan rencana kegiatan operasional Polda dalam rangka pencegahan gangguan dan pemeliharaan keamanan dalam negeri;
c.    penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi,  laboratorium forensik lapangan, pembinaan dan pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta pengawasan proses penyidikan;
d.    pelaksanaan sabhara kepolisian, yang meliputi kegiatan patroli mencakup pengaturan, penjagaan, pengawalan, pengamanan kegiatan masyarakat, dan pemerintah, termasuk penindakan tindak pidana ringan, pengamanan unjuk rasa, dan pengendalian massa, serta pengamanan objek khusus yang meliputi Very Very Important Person (VVIP), Very Important Person (VIP), tempat pariwisata, dan objek vital khusus lainnya;
e.    pelaksanaan lalu lintas kepolisian, yang meliputi kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) lalu lintas termasuk penindakan pelanggaran dan penyidikan kecelakaan lalu lintas, serta Registrasi dan Identifikasi (Regident) pengemudi dan kendaraan bermotor, dalam rangka penegakan hukum dan pembinaan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas);
f.    pelaksanaan kepolisian perairan, yang meliputi kegiatan patroli termasuk penanganan pertama tindak pidana, pencarian dan penyelamatan kecelakaan/Search and Rescue (SAR) di wilayah perairan, pembinaan masyarakat pantai atau perairan dalam rangka pencegahan kejahatan dan pemeliharaan keamanan di wilayah perairan;
g.    pembinaan masyarakat, yang meliputi Perpolisian Masyarakat (Polmas), pembinaan dan pengembangan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka  peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum, tumbuh kembangnya peran serta masyarakat dalam pembinaan keamanan dan ketertiban, terjalinnya hubungan Polri dengan masyarakat yang kondusif bagi pelaksanaan tugas kepolisian, serta pembinaan teknis dan pengawasan kepolisian khusus termasuk satuan pengamanan; dan
h.    pelaksanaan fungsi-fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB III

ORGANISASI POLDA

Pasal 7

Susunan organisasi Polda terdiri dari:
a.    unsur pimpinan;
b.    unsur pengawas dan pembantu pimpinan/pelayanan;


c. unsur .....
7
c.    unsur pelaksana tugas pokok;
d.    unsur pendukung; dan
e.    unsur pelaksana tugas kewilayahan.

Pasal 8

Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri dari:
a.    Kapolda; dan
b.    Wakil Kapolda (Wakapolda).

Pasal 9

Unsur pengawas dan pembantu pimpinan/pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri dari:
a.    Itwasda;
b.    Roops;
c.    Rorena;
d.    Ro SDM;
e.    Rosarpras;
f.    Bidpropam;
g.    Bidhumas;
h.    Bidkum;
i.    Bid TI Polri;
j.    Spripim;
k.    Setum; dan
l.    Yanma.

Pasal 10

Unsur pelaksana tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri dari:
a.    SPKT;
b.    Ditintelkam;
c.    Ditreskrimum;
d.    Ditreskrimsus;
e.    Ditresnarkoba;
f.    Ditbinmas;
g.    Ditsabhara;
h.    Ditlantas;

i. Ditpamobvit …..
8
i.    Ditpamobvit;
j.    Ditpolair;
k.    Dittahti; dan
l.    Satbrimob.

Pasal 11

Unsur pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri dari:
a.    SPN;
b.    Bidkeu; dan
c.    Biddokkes.

Pasal 12

Unsur pelaksana tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e yaitu Polres.

Pasal 13

Dalam hal pemekaran provinsi, pada suatu wilayah dapat dibentuk Polda baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel Polda tercantum pada Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.


BAB IV

UNSUR PIMPINAN

Bagian Kesatu
Kapolda

Pasal 15

(1)    Kapolda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan unsur pimpinan Polda yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.

(2)    Kapolda bertugas:

a.    memimpin, membina, dan mengkoordinasikan satuan-satuan organisasi dalam lingkungan Polda; dan

b.    memberikan saran pertimbangan kepada Kapolri.




Pasal ….

9

Pasal 16

(1)    Wakapolda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan unsur pimpinan Polda yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolda.

(2)    Wakapolda bertugas:
a.    membantu Kapolda dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas staf seluruh satuan organisasi dalam jajaran Polda; dan
b.    memimpin Polda dalam hal Kapolda berhalangan sesuai dengan batas kewenangannya.


BAB V

UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN/PELAYANAN

Bagian Kesatu
Itwasda

Pasal 17

(1)    Itwasda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada Polda yang berada di bawah Kapolda.

(2)    Itwasda bertugas menyelenggarakan pengawasan, pemeriksaan umum, dan perbendaharaan dalam lingkungan Polda.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Itwasda  menyelenggarakan fungsi:
a.    perencanaan dan pengadministrasian umum,  penatausahaan dan urusan dalam, pengurusan personel, sarana dan prasarana (Sarpras), dan pelayanan keuangan di lingkungan Itwasda;
b.    perumusan kebijakan umum di bidang penyelenggaraan pengawasan fungsional di lingkungan Polda;
c.    pemberian arahan dan bimbingan atas pelaksanaan pengawasan melekat dalam jajaran Polda;
d.    Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) baik yang terprogram (rutin) maupun tidak terprogram meliputi Wasrik Khusus dan Verifikasi, terhadap aspek manajerial semua unit organisasi khususnya proses perencanaan, pelaksanaan, dan pencapaian program kerja serta pengelolaan dan administrasi anggaran dan perbendaharaan yang meliputi:
1.    bidang operasional, termasuk pembinaan kesiapsiagaan, sistem dan metode serta dukungan operasional;

2. bidang …..
10

2.    bidang sumber daya manusia, termasuk pembinaan personel baik anggota maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan personel dan/atau PNS Polri;  
3.    bidang Sarpras, termasuk pembinaan materiil logistik, fasilitas, dan jasa, serta inventori dan perbendaharaan;
4.    bidang anggaran dan keuangan, termasuk pembinaan anggaran serta pengurusan perbendaharaan dan administrasi keuangan;   
e.    penyusunan laporan hasil Wasrik termasuk saran tindakan terhadap semua penyimpangan pelaksanaan tugas; dan
f.    penganalisisan dan pengevaluasian hasil pelaksanaan Wasrik serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja jajaran Polda.

Pasal 18

Itwasda dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.

Pasal 19

Itwasda terdiri dari:
a.    Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
b.    Subbagian Pengaduan Masyarakat dan Analisis (Subbagdumasan);
c.    Inspektorat Bidang Operasional (Itbidops); dan
d.    Inspektorat Bidang Pembinaan (Itbidbin).


Pasal 20

(1)    Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Itwasda.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a.    penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Rencana Strategis (Renstra), Rancangan Rencana Kerja (Rancangan Renja), Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
b.    penyusunan rencana wasrik, rencana wasrik khusus dan verifikasi;
c.    pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
d.    pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan Sistem Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN);
e. pelayanan …..
11

e.    pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) serta pertanggungjawaban keuangan;
f.    pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
g.    penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satuan Kerja (Satker) dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:
a.    Urusan Perencanaan (Urren), yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Reference (TOR), Rincian Anggaran dan Biaya (RAB), dan menyusun LAKIP Satker;
b.    Urusan Administrasi (Urmin), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik;
c.    Urusan Keuangan (Urkeu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan
d.    Urusan Tata Usaha (Urtu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam.

Pasal 21

(1)    Subbagdumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b bertugas:
a.    mengolah dan menyajikan data informasi dan dokumentasi hasil Wasrik Inspektorat dan tindak lanjut hasil Wasrik oleh Obyek Pemeriksaan (Obrik);
b.    menganalisis dan mengevaluasi data informasi pengawasan;
c.    menyusun laporan atensi hasil pelaksanaan Wasrik Itwasda; dan
d.    menerima laporan atau pengaduan masyarakat melalui kementerian dan/atau lembaga, yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh anggota atau PNS Polri di lingkungan Polda.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagdumasan menyelenggarakan fungsi:
a.    pengolahan dan penyajian data informasi dan dokumentasi hasil pengawasan meliputi temuan Wasrik, hasil Wasrik inspektorat, dan tindak lanjut hasil Wasrik oleh Obrik;
b.    penganalisisan dan pengevaluasian data informasi pengawasan untuk disajikan kepada pimpinan dan perumusan kebijakan;
c.    penyusunan laporan atensi hasil pelaksanaan Wasrik Itwasda untuk ditindaklanjuti oleh Obrik; dan
d. penerimaan…..

12
d.    penerimaan laporan atau pengaduan masyarakat melalui kementerian dan/atau lembaga untuk dianalisis, dikaji, dan ditindaklanjuti kepada pengemban fungsi terkait.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagdumasan dibantu oleh:
a.    Urusan Pengaduan Masyarakat (Urdumas), yang bertugas menerima laporan atau pengaduan masyarakat melalui kementerian dan/atau lembaga untuk dianalisis, dikaji, dan ditindaklanjuti kepada pengemban fungsi terkait.
b.    Urusan Data (Urdata), yang bertugas mengolah dan menyajikan data informasi dan dokumentasi hasil Wasrik inspektorat dan tindak lanjut hasil Wasrik oleh Obrik; dan
c.    Urusan Analisis (Urnalis), yang bertugas menganalisis dan mengevaluasi data informasi pengawasan dan menyusun laporan atensi hasil pelaksanaan Wasrik Itwasda;

Pasal 22

(1)    Itbidops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c bertugas menyelenggarakan pengawasan, pemeriksaan umum, dan perbendaharaan di bidang operasional di lingkungan Polda.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Itbidops menyelenggarakan fungsi:
a.    pelaksanaan Wasrik di bidang operasional di lingkungan Polda yang dilaksanakan secara umum dan khusus pada tahap perencanaan dan pengorganisasian, serta pada tahap pelaksanaan dan Pengawasan Pengendalian (Wasdal);
b.    penyusunan hasil Wasrik pada bidang operasional di lingkungan Polda mengenai pencapaian dan kepatuhan Obrik dalam melaksanakan tugas; dan
c.    pemberian arahan teknis dan rekomendasi pada Satker yang telah dilakukan Wasrik.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Irbidops dibantu oleh sejumlah Perwira Pemeriksa dan Auditor yang bertugas melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, dan perbendaharaan di bidang operasional di lingkungan Polda.

Pasal 23

(1)    Itbidbin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d bertugas menyelenggarakan pengawasan, pemeriksaan umum, dan perbendaharaan di bidang pembinaan dalam lingkungan Polda.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Itbidops menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan…..

13
a.    pelaksanaan Wasrik bidang pembinaan di lingkungan Polda yang dilaksanakan secara umum dan khusus pada tahap perencanaan dan pengorganisasian, serta pada tahap pelaksanaan dan Wasdal;
b.    penyusunan hasil Wasrik pada bidang pembinaan di lingkungan Polda mengenai pencapaian dan kepatuhan Obrik dalam melaksanakan tugas; dan
c.    pemberian arahan teknis dan rekomendasi pada Satker yang telah dilakukan Wasrik.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Irbidbin dibantu oleh sejumlah Perwira Pemeriksa dan Auditor yang bertugas melaksanakan pengawasan, pemeriksaan umum, dan perbendaharaan di bidang pembinaan dalam lingkungan Polda.

Pasal 24

Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel Itwasda tercantum pada Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Bagian Kedua
Roops

Pasal 25

(1)    Roops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolda.

(2)    Roops bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi manajemen bidang operasi antara lain pelatihan pra operasi, koordinasi, dan kerja sama dalam rangka operasi kepolisian.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Roops menyelenggarakan fungsi:
a.    penyiapan dan/atau perumusan kebijakan pimpinan dan rencana strategis bidang operasi;
b.    pembinaan manajemen operasi kepolisian, yang meliputi perencanaan, administrasi, dan pengendalian operasi kepolisian, serta tindakan kontinjensi;
c.    pembinaan manajemen pelatihan pra operasi termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian; dan
d.    pengkoordinasian, pengadministrasian, dan pengendalian operasi termasuk pengumpulan, pengolahan, penyajian data operasi, serta pelaporan pada pimpinan.

Pasal 26

Roops dipimpin oleh Karoops, yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.

Pasal ….

14

Pasal 27

Roops terdiri dari:
a.    Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
b.    Bagian Pembinaan Operasi (Bagbinops);
c.    Bagian Pembinaan Latihan Operasi (Bagbinlatops); dan
d.    Bagian Pengendalian Operasi (Bagdalops);

Pasal 28

(1)    Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Roops.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a.    penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
b.    pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c.    pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d.    pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;
e.    pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
f.    penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:
a.    Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker;
b.    Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik;
c.    Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan
d.    Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam.



Pasal…..


15

Pasal 29

(1)    Bagbinops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b bertugas menyiapkan dan merumuskan rencana operasi, serta menyelenggarakan manajemen operasi kepolisian, koordinasi lintas sektoral, dan tindakan kontinjensi.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbinops menyelenggarakan fungsi:
a.    penyiapan dan perumusan rencana operasi;
b.    pembinaan manajemen operasi kepolisian;
c.    pelaksanaan kegiatan koordinasi lintas sektoral dan tindakan kontinjensi; dan
d.    pelaksanaan kerja sama dengan antar fungsi dan instansi/lembaga, terkait kegiatan operasi.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbinops dibantu oleh:
a.    Subbagian Perencanaan  Administrasi Operasi (Subbagrenminops), yang bertugas mempersiapkan perencanaan administrasi operasi; dan
b.    Subbagian Kerja Sama Operasi (Subbagkermaops), yang bertugas menyelenggarakan koordinasi lintas sektoral, tindakan kontinjensi, serta kerja sama antar fungsi dan instansi/lembaga, terkait dengan kegiatan operasi.

Pasal 30

(1)    Bagbinlatops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c bertugas membina, merencanakan, menyelenggarakan, dan mengendalikan latihan operasi serta melaksanakan koordinasi pelaksanaan pelatihan.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbinlatops menyelenggarakan fungsi:
a.    pembinaan, perencanaan, dan pengendalian latihan operasi;
b.    pengkordinasian pelaksanaan pelatihan operasi; dan
c.    pelaksanaan pelatihan operasi dengan antar fungsi dan instansi/lembaga terkait dengan kegiatan operasi.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbinlatops dibantu oleh:
a.    Subbagian Perencanaan Latihan Operasi (Subbagrenlatops), yang bertugas mempersiapkan perencanaan dan pengendalian latihan operasi; dan
b.    Subbagian Kerja Sama Pelatihan Operasi (Subbagkermalatops), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan kerja sama pelatihan operasi.

Pasal…..

16

Pasal 31

(1)    Bagdalops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d bertugas membina, menyelenggarakan koordinasi dan administrasi, mengendalikan operasi, serta mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data operasi.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagdalops menyelenggarakan fungsi:
a.    pembinaan, pengkoordinasian, pengadministrasian, dan pengendalian operasi;
b.    pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan operasi; dan
c.    penerimaan data laporan kejadian, laporan kegiatan operasi, dan penyusunan laporannya.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagdalops dibantu oleh:
a.    Subbagian Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Data (Subbagpullahjianta), yang bertugas mengumpulkan dan mengolah data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan operasi; dan
b.    Kepala Siaga (Kasiaga), yang bertugas menerima data laporan kejadian dan laporan kegiatan operasi.

Pasal 32

Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel Roops tercantum pada Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Bagian Ketiga
Rorena

Pasal 33

(1)    Rorena sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan, yang berada di bawah Kapolda.

(2)    Rorena bertugas:
a.    membina dan menyelenggarakan fungsi perencanaan umum dan anggaran;
b.    menyiapkan perencanaan kebijakan teknis dan strategis Polda;
c.    memantau atau monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran serta penerapan sistem dan manajemen organisasi;
d.    membina penerapan sistem dan manajemen organisasi di lingkungan Polda; dan
e.    menerapkan Reformasi Birokrasi Polri (RBP) pada tingkat Polda.
(3) Dalam…..


17

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rorena menyelenggarakan fungsi:
a.    perumusan kebijakan umum dan Renstra Polda, termasuk sasaran program, pelaksanaan Analisis dan Evaluasi (Anev) serta pemantauan atas pelaksanaannya;
b.    pemantauan, penganalisisan dan evaluasi terhadap penerapan sistem dan manajemen organisasi, termasuk pelaksanaan manajemen program dan anggaran;
c.    penyusunan, pengendalian, dan pelaporan Renja, anggaran, dan Anev;
d.    penyiapan dokumen perencanaan program dan anggaran serta mengkoordinasikan pengelolaan anggaran Polda; dan
e.    perumusan implementasi, pengumpulan dan pengolahan data laporan serta penganilisisan meliputi bidang instrumental, struktural, dan kultural.

Pasal 34

Rorena dipimpin oleh Karorena yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.

Pasal 35

Rorena terdiri dari:
a.    Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
b.    Bagian Strategi dan Manajemen (Bagstrajemen);
c.    Bagian Perencanaan Program Anggaran (Bagrenprogar);
d.    Bagian Pengendalian Program Anggaran (Bagdalprogar); dan
e.    Bagian  Reformasi Birokrasi Polri (Bag RBP).

Pasal 36

(1)     Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Rorena.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a.    penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
b.    pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c.    pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d.    pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;
e. pengelolaan…..
18
e.    pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
f.         penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:
a.    Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker;
b.    Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik;
c.    Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan
d.    Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam.
Pasal 37

(1)    Bagstrajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b bertugas:
a.    merumuskan kebijakan dan Renstra Polda baik jangka sedang maupun jangka pendek termasuk sasaran program antara lain Renstra, Rancangan Renja, dan Renja Polda;
b.    menerapkan sistem dan manajemen organisasi; dan
c.    melaksanakan pemantauan, supervisi, dan Anev atas penerapan sistem organisasi dan manajemen di lingkungan Polda.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagstrajemen menyelenggarakan fungsi:
a.    penyusunan Renstra Polda baik rencana jangka sedang maupun jangka pendek dalam rangka pengembangan kekuatan, kemampuan dan organisasi Polda termasuk sasaran program;
b.    pemantauan atau monitoring dan Anev atas kebijakan strategi Polda serta penerapan sistem dan manajemen organisasi; dan
c.    pemantauan, pemberian bimbingan dan arahan teknis dalam penyusunan produk perencanaan strategis.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagstrajemen dibantu oleh:
a.    Subbagian Strategi dan Pengembangan (Subbagstrabang), yang bertugas menyiapkan bahan-bahan penyusunan Renstra, Rancangan Renja, Renja, penjabaran dokumen perencanaan, pengembangan kekuatan dan kemampuan Polda;
b.    Subbagian Sistem dan Manajemen (Subbagsisjemen), yang bertugas menyiapkan bahan-bahan untuk kegiatan pemantauan atau monitoring, dan Anev penerapan sistem dan manajemen organisasi.
Pasal.....

19

Pasal 38

(1)    Bagrenprogar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c bertugas melaksanakan perencanaan program kerja dan anggaran Polda.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagrenprogar menyelenggarakan fungsi:
a.    perencanaan program dan anggaran meliputi penyusunan RKA-KL, DIPA dan penetapan kinerja Polda;
b.    pemberian bimbingan teknis penyusunan RKA-KL dan DIPA Satker di lingkungan Polda; 
c.    penyusunan dan penelaahan rencana kebutuhan anggaran Polda yang diusulkan Satker jajaran Polda baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), non APBN, dan anggaran tertentu;
d.    pemberian bimbingan dan arahan teknis dalam penyusunan pelaksanaan program dan anggaran, agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan; dan
e.    pemantauan, penyusunan laporan, dan evaluasi pelaksanaan APBN, non APBN, dan anggaran tertentu.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagrenprogar dibantu oleh:
a.    Subbagian Program (Subbagprog), yang bertugas menyusun konsep penetapan kinerja Polda, rencana program dan anggaran non APBN dan anggaran tertentu, serta konsep kontrak kinerja antara Kepala Satker dengan Kapolda sesuai dengan program dan alokasi anggaran yang ada dalam RKA-KL dan DIPA; dan

b.    Subbagian Anggaran (Subbaggar), yang bertugas menghimpun, memberikan arahan teknis penyusunan dan revisi RKA-KL dan DIPA, serta menyusun rencana kebutuhan anggaran Polda.

Pasal 39

(1)    Bagdalprogar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d bertugas menyusun laporan realisasi anggaran, Anev, membimbing dan mengarahkan secara teknis pelaksanaan program dan anggaran.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagdalprogar menyelenggarakan fungsi:
a.    pemantauan, supervisi, penyusunan laporan realisasi anggaran, dan Anev pelaksanaan program dan anggaran di lingkungan Polda;
b.    pembuatan administrasi otorisasi anggaran yang bersumber dari Dana Pemeliharaan Kesehatan (DPK) dan anggaran tertentu;
c.    pemberian bantuan teknis revisi RKA-KL dan DIPA Satker di lingkungan Polda serta mengkoordinasikan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kanwil DJPb Kemenkeu);
d. pemberian.....

20

d.    pemberian bimbingan dan arahan teknis pelaksanaan program dan anggaran, agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan; dan
e.    pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan program dan anggaran.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagdalprogar dibantu oleh:
a.    Subbagian Pengendalian Program (Subbagdalprog), yang bertugas  menyusun bahan Anev program dan anggaran, mengumpulkan, mengelola data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan program dan anggaran; dan
b.    Subbagian Pengendalian Anggaran (Subbagdalgar), yang bertugas  menyiapkan laporan realisasi anggaran, otorisasi anggaran DPK, dan anggaran tertentu, mengkoordinasikan revisi RKA-KL dan DIPA Satker serta monitoring dan anev pelaksanaan anggaran di lingkungan Polda.

Pasal 40

(1)    Bag RBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e bertugas:
a.    merumuskan dan mengkoordinasikan implementasi RBP dengan fungsi pelaksana program RBP. 
b.    mengumpulkan dan mengolah data laporan yang dilaksanakan; dan
c.    mengkaji, menganalisis, dan mengevaluasi terhadap laporan pelaksana fungsi di bidang pembinaan dan operasional.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Bag menyelenggarakan fungsi:
a.    perumusan implementasi RBP;
b.    pelaporan hasil kegiatan yang dilaksanakan oleh kegiatan dan
c.    pemantauan pengkajian dan penganalisisan hasil implementasi bidang RBP.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bag dibantu oleh:
a.    Subbagian Sistem Informasi dan Pelaporan (Subbagsisinfolap), yang bertugas menyiapkan bahan-bahan pelaporan bidang pembinaan dan operasional; dan
b.    Subbagian Kajian dan Analisis (Subbagjiananalis), yang bertugas menyiapkan bahan-bahan untuk perumusan implementasi RBP, serta  pengkajian dan analisis hasil RBP.

Pasal 41

Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel Rorena tercantum pada Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.


Bagian ....
21

Bagian Keempat
Ro SDM

Pasal 42

(1)    Ro SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolda.

(2)    Ro SDM bertugas membina dan melaksanakan fungsi manajemen bidang SDM yang meliputi penyediaan, penggunaan, perawatan, pemisahan, dan penyaluran personel, asesmen serta psikologi kepolisian, dan upaya peningkatan kesejahteraan personel di lingkungan Polda.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), RoSDM menyelenggarakan fungsi:
a.    pembinaan manajemen personel, yang meliputi penyediaan, seleksi, pemisahan, dan penyaluran personel;
b.    pembinaan karier meliputi asesmen, mutasi, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, serta kepangkatan;
c.    pembinaan kesejahteraan, yang meliputi pembinaan rohani dan mental, jasmani, serta kesejahteraan moril dan materiil personel;
d.    pembinaan fungsi psikologi, yang meliputi psikologi kepolisian dan psikologi personel; dan
e.    perencanaan dan pengadministrasian bidang SDM kepolisian.

Pasal 43

Ro SDM dipimpin oleh Karo SDM yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.

Pasal 44

Ro SDM  terdiri dari:
a.    Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
b.    Bagian Pengendalian Personel (Bagdalpers);
c.    Bagian Pembinaan Karier (Bagbinkar);
d.    Bagian Perawatan Personel (Bagwatpers); dan
e.    Bagian Psikologi (Bagpsi).

Pasal 45

(1)    Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Ro SDM.

(2) Dalam ….

22

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a.    penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
b.    pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c.    pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d.    pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;
e.    pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam;
f.         penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran; dan
g.    pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang SDM di lingkungan Polda.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:
a.    Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang SDM di lingkungan Polda;
b.    Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik;
c.    Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan
d.    Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam.

Pasal 46

(1)    Bagdalpers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b, bertugas membina dan menyelenggarakan manajemen pengendalian personel, yang meliputi penyelenggaraan penyediaan, seleksi, pemisahan, dan penyaluran personel.

(2)    Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagdalpers menyelenggarakan fungsi:
a.    penyiapan rencana kegiatan seleksi penerimaan pendidikan pembentukan Brigadir, PNS Polri, dan Perwira meliputi Akademi Kepolisian (Akpol) dan Perwira Polri Sumber Sarjana (PPSS), dan Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa);


b. penyelenggaraan ....

23

b.    penyelenggaraan kegiatan seleksi penerimaan pendidikan pengembangan, antara lain pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen), Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama (Sespimma), serta pendaftaran Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) dan Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas);
c.    pelaksanaan seleksi dan penerimaan Sekolah Alih Golongan (SAG); dan
d.    pelayanan kegiatan proses administrasi penerbitan pengesahan dan penyaluran pengakhiran dinas bagi anggota dan PNS Polri.

(3)    Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagdalpers dibantu oleh:
a.    Subbagian Penyediaan Personel (Subbagdiapers), yang bertugas melaksanakan kegiatan seleksi penerimaan anggota dan PNS Polri;
b.    Subbagian Seleksi (Subbagselek), yang bertugas melaksanakan kegiatan seleksi dan pendaftaran pendidikan pengembangan Polri; dan
c.    Subbagian Pemisahan Penyaluran (Subbagsahlur), yang bertugas melaksanakan kegiatan proses administrasi pengakhiran dinas baik bagi anggota dan PNS Polri.

Pasal 47

(1)    Bagbinkar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c bertugas membina dan melaksanakan manajemen pembinaan karier personel, yang meliputi pelaksanaan asesmen, mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan serta kepangkatan.

(2)    Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbinkar menyelenggarakan fungsi:
a.    pembinaan karier personel proses Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) untuk anggota Polri dan Ujian Dinas Kenaikan Pangkat (UDKP) untuk PNS Polri, serta penyumpahan pangkat SAG;
b.    pembinaan karier personel meliputi mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan;
c.    pembinaan dan pengembangan kompetensi personel melalui pendekatan manajemen SDM; dan
d.    pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan pembinaan personel.

(3)    Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbinkar dibantu oleh:
a.    Subbagian Kepangkatan (Subbagpangkat), yang bertugas menyelenggarakan manajemen pembinaan karier personel meliputi proses UKP dan penyumpahan pangkat SAG; dan

b. Subbagian.....
24

b.    Subbagian Mutasi dan Jabatan (Subbagmutjab), yang bertugas menyelenggarakan manajemen pembinaan karier personel meliputi asesmen, mutasi, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan serta pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan pembinaan personel.

Pasal 48

(1)    Bagwatpers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf d bertugas:
a.    membina dan melaksanakan manajemen pembinaan kesehjateraan, yang meliputi penyelenggaraan pembinaan rohani, jasmani, dan mental, termasuk upaya peningkatan kesejahteraan moril dan materiil personel; dan
b.    membantu pengembangaan museum dan kesejarahan Polri.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagwatpers menyelenggarakan fungsi:
a.    pelaksanaan kegiatan pembinaan dan penyelenggaraan manajemen kesejahteraan personel; dan
b.    pelaksanaan kegiatan pengembangan museum dan kesejarahan Polri.

(3)    Dalam melaksakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagwatpers dibantu oleh:
a.    Subbagian Rohani dan Jasmani (Subbagrohjas), yang bertugas menyelenggarakan pembinaan personel dan PNS Polri meliputi pembinaan mental, rohani dan jasmani secara berkala, serta pembinaan keluarga bahagia; dan
b.    Subbagian Moril dan Kehormatan (Subbagrilmat), yang bertugas mengusulkan dan menyarankan tanda kehormatan dan tanda penghargaan anggota dan PNS Polri, serta membantu mengembangkan museum dan kesejarahan Polri.

Pasal 49

(1)    Bagpsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf e bertugas membina dan melaksanakan fungsi psikologi, yang meliputi psikologi kepolisian dan personel dalam rangka pembinaan personel dan mendukung pelaksanaan tugas operasi kepolisian.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagpsi menyelenggarakan fungsi pelaksanaan psikologi kepolisian dan personel untuk mendukung tugas operasi kepolisian.

(3)    Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagpsi dibantu oleh:

a. Subbagian.....

25

a.    Subbagian Psikologi Kepolisian (Subbagpsipol), yang bertugas menyelenggarakan psikologi kepolisian; dan
b.    Subbagian Psikologi Personel (Subbagpsipers), yang bertugas menyelenggarakan psikologi personel.

Pasal 50

Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel Ro SDM tercantum pada Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Bagian Kelima
Rosarpras

Pasal 51

(1)    Rosarpras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolda.

(2)    Rosarpras betugas membina dan meyelenggarakan manajemen Sarpras yang meliputi perbekalan umum, peralatan, fasilitas dan jasa kontruksi, angkutan, SIMAK BMN, pemeliharaan dan perbaikan, inventory dan pergudangan.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Rosarpras menyelenggarakan fungsi:
a.    pembinaan Sarpras dalam lingkungan Polda;
b.    penyusunan rencana kebutuhan pembangunan fasilitas dan konstruksi peralatan;
c.    pembangunan fasilitas dan konstruksi serta pengadaan materiil logistik sesuai program dan lingkup batas kewenangannya;
d.    perencanaan, pengadminsitrasian, dan penatausahaan SIMAK BMN dan keuangan;
e.    penyimpanan, pemeliharaan, perbaikan, dan pendistribusian meteriil logistik serta perbekalan umum;
f.    penginventarisasian seluruh materiil logistik dan aset Polri dalam lingkungan Polda dan penghapusannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g.    pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan Rosarpras.

Pasal 52

Rosarpras dipimpin oleh Karosarpras, yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.

Pasal 53

Rosarpras terdiri dari:
a.    Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
b. Bagian.....
26

b.    Bagian Informasi Sarpras (Baginfosarpras);
c.    Bagian Perbekalan Umum (Bagbekum);
d.    Bagian Perlengkapan (Bagpal);
e.    Bagian Fasilitas dan Konstruksi (Bagfaskon); dan
f.    Urusan Pergudangan (Urgudang).

Pasal 54

(1)    Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Rosarpras.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a.    penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
b.    pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c.    pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d.    pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;
e.    pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam;
f.    penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran; dan
g.    pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang Sarpras di lingkungan Polda.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:
a.    Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau ToR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang Sarpras di lingkungan Polda.
b.    Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik;
c.    Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan
d.    Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam.


Pasal.....

27

Pasal 55

(1)    Baginfosarpras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b bertugas membina dan menyelenggarakan sistem informasi materiil logisitk dan fasilitas yang meliputi pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan Rosarpras.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Baginfosarpras menyelenggarakan fungsi:
a.    pembinaan sistem informasi materiil logistik dan fasilitas;
b.    penyaluran informasi materiil logistik serta fasilitas dan jasa; dan
c.    pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan Rosarpras.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Baginfosarpras dibantu oleh:
a.    Subbagian Materiil dan Logistik (Subbagmatlog), yang bertugas menginventarisir materiil logistik untuk penyusunan SIMAK BMN, serta menyalurkan informasi materiil logistik di lingkungan Polda; dan
b.    Subbagian Fasilitas dan Jasa (Subbagfasjas), yang bertugas merencanakan dan menyalurkan informasi kebutuhan fasilitas dan jasa, serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan Rosarpras.

Pasal 56

(1)    Bagbekum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c bertugas membina  dan menyelenggarakan perbekalan umum dan pendistribusiannya.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbekum menyelenggarakan fungsi:
a.    pengadaan dan/atau penyaluran bahan bakar minyak dan pelumas ke seluruh jajaran Polda; dan
b.    pengadaan dan/atau penyaluran alat mesin kantor ke seluruh jajaran Polda.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbekum dibantu oleh:
a.    Subbagian Bahan Bakar Minyak dan Pelumas (Subbag BBMP), yang bertugas mengadakan dan/atau mendistribusikan bahan bakar minyak dan pelumas ke seluruh jajaran Polda; dan
b.    Subbagian Perlengkapan Mesin Kantor (Subbagkapsintor), yang bertugas mengadakan dan/atau mendistribusikan perlengkapan mesin kantor ke seluruh jajaran Polda.

Pasal 57

(1)    Bagpal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d bertugas melaksanakan pembinaan peralatan dan angkutan termasuk pemeliharaan dan perbaikannya.
(2) Dalam…..
28

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagpal menyelenggarakan fungsi:
a.    pemeliharaan dan perawatan peralatan dan angkutan; dan
b.    pemeliharaan dan perawatan senjata dan amunisi.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagpal dibantu oleh:
a.    Subbagian Alat Khusus dan Angkutan (Subbagalsusang), bertugas menginventarisir, merawat, dan menyalurkan alat khusus dan angkutan milik Polda;
b.    Subbagian Senjata dan Amunisi (Subbagsenmu), yang bertugas menginventarisir, merawat, dan menyalurkan senjata dan amunisi milik Polda.

Pasal 58

(1)    Bagfaskon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf e bertugas melaksanakan pembinaan fasilitas jasa dan konstruksi, termasuk administrasi pertanahan.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagfaskon menyelenggarakan fungsi:
a.    pemeliharaan fasilitas jasa dan konstruksi, serta memproses administrasi pertanahan; dan
b.    penyelenggaraan fasilitas listrik, air, dan telekomunikasi di markas Polda.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagfaskon dibantu oleh:
a.    Subbagian Kontruksi, Bangunan, dan Tanah (Subbagkonbangta), yang bertugas memelihara fasilitas, konstruksi dan bangunan serta memproses administrasi pertanahan; dan
b.    Subbagian Prasarana dan Instalasi (Subbagprasinstal), yang bertugas memelihara sarana instalasi listrik, air, dan telekomunikasi.

Pasal 59

Urgudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf f bertugas melaksanakan penerimaan, penyimpanan, pengelolaan, pengeluaran, dan pendistribusian materiil logistik.

Pasal 60

Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel Rosarpras tercantum pada Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.



Bagian…..

29

Bagian Keenam
Bidpropam

Pasal 61

(1)    Bidpropam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolda.

(2)    Bidpropam bertugas membina dan melaksanakan pengamanan internal, penegakan disiplin, ketertiban, dan pertanggungjawaban profesi di lingkungan Polda, termasuk pelayanan pengaduan masyarakat mengenai dugaan adanya penyimpangan tindakan anggota atau PNS Polri serta rehabilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidpropam menyelenggarakan fungsi:
a.    perumusan kebijakan Kapolda dalam bidang pembinaan pengamanan internal, pembinaan disiplin dan pertanggungjawaban profesi di lingkungan Polda;
b.    pembinaan dan pengamanan internal, yang meliputi personel, materiil, kegiatan, dan bahan keterangan;
c.    pembinaan dan penegakan disiplin dan/atau kode etik profesi Polri;
d.    pembinaan profesi, yang meliputi penilaian akreditasi profesi dan pembinaan atau penegakan etika profesi, serta pengauditan terhadap proses investigasi kasus baik eksternal maupun internal;
e.    pelayanan penerimaan laporan atau pengaduan warga masyarakat mengenai sikap dan tindakan anggota atau PNS Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi Polri;
f.    pengendalian dan pemantauan terhadap penanganan laporan dan pengaduan warga masyarakat oleh satuan-satuan dalam lingkungan Polda dan pelaksanaan rehabilitasi terhadap anggota dan PNS Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.    perencanaan dan pengadministrasian umum,  penatausahaan urusan dalam, urusan personel dan materiil logistik, serta pelayanan keuangan di lingkungan Bidpropam; dan
h.    pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan Bidpropam.

Pasal 62

Bidpropam dipimpin oleh Kabidpropam, yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakapolda.

Pasal 63

Bidpropam terdiri dari:
a.    Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
b.    Subbagian Pelayanan Pengaduan (Subbagyanduan);
c. Subbagian.....
30

c.    Subbagian Rehabilitasi Personel (Subbagrehabpers);
d.    Subbidang Pengamanan Internal (Subbidpaminal)
e.    Subbidang Provos (Subbidprovos); dan
f.    Subbidang Pembinaan Pertanggungjawaban Profesi (Subbidwabprof).

Pasal 64

(1)    Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Bidpropam.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a.    penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
b.    pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c.    pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d.    pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;
e.    pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
f.    penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:
a.    Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang Propam di lingkungan Polda;
b.    Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik;
c.    Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan
d.     Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam.

Pasal 65

(1)    Subbagyanduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b bertugas menerima laporan atau pengaduan masyarakat dan memonitor penanganannya.

(2) Dalam.....
31

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagyanduan menyelelggarakan fungsi:
a.    pelayanan dan penerimaan laporan atau pengaduan warga masyarakat mengenai sikap dan tindakan anggota atau PNS Polri yang diduga melanggar disiplin dan/atau kode etik profesi Polri; dan
b.    pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Bidpropam dan penanganan laporan atau pengaduan warga masyarakat, pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi di lingkungan Bidpropam.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagyanduan dibantu oleh:
a.    Urusan Penerimaan Laporan (Urtrimlap), yang bertugas menerima laporan atau pengaduan warga masyarakat mengenai sikap dan tindakan anggota atau PNS Polri yang diduga melanggar disiplin dan/atau kode etik profesi Polri; dan
b.    Urusan Monitoring dan Evaluasi (Urmonev), yang bertugas memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program Bidpropam dan menangani laporan atau pengaduan warga masyarakat, serta mengumpulkan dan mengolah data serta penyajian informasi dan dokumentasi di lingkungan Bidpropam.

Pasal 66

(1)     Subbagrehabpers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf c bertugas melaksanakan penerimaan pengaduan keberatan dari anggota dan PNS Polri, registrasi dan penelitian terhadap perkara disiplin dan/atau kode etik profesi, dan penetapan putusan rehabilitasi, serta pembinaan dan pemulihan profesi.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrehabpers menyelengarakan fungsi:
a.    penerimaan pengaduan keberatan dari anggota dan PNS Polri antara lain proses hukum penegakan disiplin dan/atau kode etik profesi;

b.    pelaksanaan registrasi dan penelitian terhadap perkara disiplin dan/atau kode etik profesi yang sedang dan telah diproses melalui mekanisme persidangan;

c.    penetapan putusan rehabilitasi terhadap anggota dan PNS Polri yang telah menjalani hukuman, sedang dalam proses pemeriksaan, dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran;

d.    pembinaan dan pemulihan profesi terhadap anggota Polri sebelum dan sedang dalam proses pemeriksaan, serta telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap; dan

e.    penyiapan pembinaan ulang profesi bagi terhukum melalui program pendidikan dan pelatihan, atau yang ditetapkan oleh Atasan dari Terhukum.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrehabpers dibantu oleh:
a. Urusan…..
32

a.    Urusan Registrasi, Penelitian, dan Penetapan (Ureglittap), yang bertugas menerima pengaduan keberatan dari anggota dan PNS Polri, melaksanakan registrasi dan penelitian terhadap perkara disiplin dan/atau kode etik profesi yang sedang dan telah diproses melalui mekanisme persidangan, dan menetapkan rehabilitasi terhadap anggota dan PNS Polri yang telah menjalani hukuman, sedang dalam proses pemeriksaan, dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran; dan

b.    Urusan Pembinaan dan Pemulihan Profesi (Urbinlihprof), yang bertugas membina dan memulihkan profesi terhadap anggota Polri dan menyiapkan pembinaan ulang profesi bagi terhukum melalui program pendidikan dan pelatihan atau yang ditetapkan oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum).

Pasal 67

(1)    Subbidpaminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf d bertugas membina dan menyelenggarakan pengamanan internal, yang meliputi personel, materiil logistik, kegiatan, dan bahan keterangan.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidpaminal menyelenggarakan fungsi:
a.    pembinaan teknis pengamanan internal di lingkungan Polda dan jajarannya;
b.    pengamanan internal terhadap personel, materiil logistik, kegiatan, dan bahan keterangan;
c.    penyelidikan terhadap pelanggaran yang diduga dilakukan oleh anggota atau PNS Polri; dan
d.    penelitian, pencatatan, pendokumentasian, dan pengadministrasian kegiatan pengamanan internal sesuai lingkup tugasnya.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidpaminal dibantu oleh:
a.    Urusan Pembinaan Pengamanan (Urbinpam), yang bertugas membina dan menyelenggarakan pengamanan internal;
b.    Urusan Penelitian Personel (Urlitpers), yang bertugas menyelenggarakan penelitian dan pencatatan anggota dan PNS Polri;
c.    Urusan Produk dan Dokumentasi (Urprodok), yang bertugas mendokumentasi produk-poduk kegiatan pengamanan internal; dan
d.    Unit Operasional (Unit Opsnal), yang bertugas melaksanakan penyelidikan dan pengamanan personel, materiil logistik, kegiatan, dan bahan keterangan.

Pasal 68

(1)    Subbidprovos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf e bertugas membina dan menyelenggarakan penegakan disiplin serta tata tertib di lingkungan Polda.
(2) Dalam…..
33

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sibbidprovos menyelenggarakan fungsi:
a.    pemeliharaan dan pembinaan disiplin di lingkungan Polda;
b.    pemeliharaan tata tertib di lingkungan Polda;
c.    pemeriksaan, penuntutan, dan pelaksanaan sidang pelanggaran disiplin anggota Polda;
d.    pengawasan pelaksanaan putusan hukuman disiplin; dan
e.    pengawalan dan pengamanan pelaksanaan sidang disiplin.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidprovos dibantu oleh:
a.    Urusan Pembinaan Disiplin (Urbinplin), yang bertugas menyelenggarakan pembinaan disiplin;
b.    Urusan Penegakan Hukum (Urgakkum), yang bertugas menegakkan disiplin di lingkungan Polda;
c.    Unit Pemeliharaan Ketertiban (Unithartib), yang bertugas memelihara tata tertib di lingkungan Polda; dan
d.    Unit Pemeriksaan (Unitriksa), yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin.

Pasal 69

(1)    Subbidwabprof sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf f bertugas:
a.    menyelenggarakan pembinaan profesi yang meliputi menilai akreditasi profesi dan membina atau menegakkan etika profesi;
b.    mengaudit proses investigasi kasus yang dilakukan oleh Satker dan/atau anggota Polri;
c.    menyelenggarakan kesekretariatan Komisi Kode Etik Kepolisian di lingkungan Polda; dan
d.    melaksanakan rehabilitasi terhadap anggota dan PNS Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidwabprof menyelenggarakan fungsi:
a.    pembinaan dan pemberian arahan teknis bidang profesi Polri dan pelaksanaan audit investigasi serta penilaian akreditasi profesi;
b.    penegakan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri melalui pembentukan Komisi Kode Etik Polri (KKEP);
c.    pengadministrasian personel dan materiil logistik di lingkungan Bidpropam guna mendukung pertanggungjawaban profesi di lingkungan Polda; dan
d.    pelaksanaan rehabilitasi terhadap anggota dan PNS Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam…..
34
(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidwabprof  dibantu oleh:
a.    Urusan Standardisasi (Urstandardisasi), yang bertugas membantu menyelenggarakan akreditasi dan standardisasi profesi; dan
b.    Urusan Pembinaan Etika (Urbinetika), yang bertugas membantu membina dan menegakkan etika profesi termasuk mengaudit investigasi dan menyelenggarakan kesekretariatan KKEP.
   
Pasal 70

Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel Bidpropam tercantum pada Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Bagian Ketujuh
Bidhumas

Pasal 71

(1)    Bidhumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolda.

(2)    Bidhumas bertugas melaksanakan kegiatan Hubungan Masyarakat (Humas) melalui pengelolaan dan penyampaian pemberitaan atau informasi dan dokumentasi serta kerja sama dan kemitraan dengan media massa, dan melaksanakan Anev kegiatan tugas Bidhumas.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidhumas menyelenggarakan fungsi:
a.    pembinaan terhadap kegiatan Humas yang dilaksanakan di lingkungan Polda;
b.    penerangan umum dan satuan yang meliputi pengelolaan dan penyampaian informasi serta kerja sama dan kemitraan dengan media massa berikut komponennya;
c.    pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan yang berkaitan dengan penyampaian berita di lingkungan Polda;
d.    peliputan, pemantauan, produksi, dan dokumentasi informasi yang berkaitan dengan tugas Polri;
e.    perencanaan dan pengadministrasian umum, penatausahaan urusan dalam, dan pengurusan personel dan logistik di lingkungan Bidhumas; dan
f.    pemantauan dan evaluasi kegiatan program Bidhumas.

Pasal 72

Bidhumas dipimpin oleh Kabidhumas yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakapolda.

Pasal ....
35

Pasal 73

Bidhumas terdiri dari:
a.    Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
b.    Subbidang Penerangan Masyarakat (Subbidpenmas); dan
c.    Subbidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (Subbid PID).

Pasal 74

(1)     Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam serta membantu administrasi keuangan di lingkungan Bidhumas.

(2)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a.    pemberian bantuan dalam penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
b.    pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c.    pengelolaan Sarpras dan pemberian bantuan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d.    pemberian bantuan administrasi keuangan;
e.    pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
f.    pemberian bantuan dalam penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:
a.    Urren, yang bertugas memberikan bantuan dalam menyusun Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang Humas di lingkungan Polda;
b.    Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik; dan
c.     Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam.

Pasal 75

(1)    Subbidpenmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b bertugas menyelenggarakan penerangan umum dan penerangan satuan yang meliputi pengelolaan dan penyampaian informasi termasuk kerja sama dan kemitraan dengan media massa berikut komponennya.
(2) Dalam.....

36

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidpenmas menyelenggarakan fungsi:
a.    penerangan umum dan satuan, pengelolaan, dan penyampaian informasi di lingkungan Polda; dan
b.    perencanaan dan pelaksanaan kerja sama serta kemitraan dengan media massa berikut komponennya.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidpenmas dibantu oleh:
a.    Urusan Penerangan Umum (Urpenum), yang bertugas menyelenggarakan penerangan umum;
b.    Urusan Penerangan Satuan (Urpensat), yang bertugas menyelenggarakan penerangan satuan; dan
c.    Urusan Kemitraan (Urmitra), yang bertugas menyelenggarakan kerja sama dan kemitraan dengan media massa berikut komponennya.

Pasal 76

(1)    Subbid PID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf c bertugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi, dan melakukan Anev kegiatan tugas Bidhumas.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbid PID menyelenggarakan fungsi:
a.    pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi;
b.    penganalisisan dan pengevaluasian kegiatan tugas Subbid PID;
c.    peliputan informasi yang berkaitan dengan pemberitaan kegiatan Polda;
d.    pemproduksian dan pendokumentasian informasi berkaitan dengan kegiatan Polda; dan
e.    pemantauan hasil peliputan dan penyajian informasi kegiatan Polda.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbid PID  dibantu oleh:
a.    Urusan Pengumpulan dan Pengolahan Informasi dan Dokumentasi (Urpullahinfodok), yang bertugas menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi;
b.    Urusan Peliputan, Produksi, dan Dokumentasi (Urlipprodok), yang bertugas melaksanakan peliputan, produksi, dan dokumentasi; dan
c.    Urusan Monitoring (Urmonitor), yang bertugas menyelenggarakan monitoring.

Pasal 77

Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel Bidhumas tercantum pada Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Bagian ….
37

Bagian Kedelapan
Bidkum

Pasal 78

(1)    Bidkum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolda.

(2)    Bidkum bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) meliputi bantuan dan nasehat hukum, penerapan dan  penyuluhan hukum, dan turut serta dalam pengembangan hukum dan peraturan daerah.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidkum  menyelenggarakan fungsi:
a.    pembinaan hukum dan HAM di lingkungan Polda;
b.    pensosialisasian dan penyuluhan hukum;
c.    penerapan hukum, pemberian nasehat dan pertimbangan hukum berkaitan dengan masalah-masalah hukum dalam pelaksanaan tugas Polda, termasuk pemberian nasehat dan bantuan hukum terhadap anggota, keluarganya, dan pengemban fungsi kepolisian lainnya;
d.    pembinaan hukum, bersama unsur legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum, dan unsur-unsur masyarakat;
e.    pengadministrasian umum, penatausahaan urusan dalam, personel, dan logistik  di lingkungan Bidkum;
f.    pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi; dan
g.    pemantauan dan evaluasi program kegiatan Bidkum.

Pasal 79

Bidkum dipimpin oleh Kabidkum yang bertanggung jawab kepada Kapolda dan,  dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.

Pasal 80

Bidkum terdiri dari:
a.    Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
b.    Subbidang Penyusunan dan Penyuluhan Hukum (Subbidsunluhkum); dan
c.    Subbidang Bantuan Hukum (Subbidbankum).

Pasal 81

(1)    Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam serta membantu administrasi keuangan di lingkungan Bidkum.

(2) Dalam…..
38

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a.    pemberian bantuan dalam penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
b.    pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c.    pengelolaan Sarpras dan pemberian bantuan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d.    pemberian bantuan administrasi keuangan;
e.    pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
f.    pemberian bantuan dalam penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:
a.    Urren, yang bertugas memberikan bantuan dalam menyusun Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang hukum di lingkungan Polda;
b.    Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik; dan
c.     Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam;

Pasal 82

(1)    Subbidsunluhkum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf b bertugas:
a.    menyelenggarakan pembinaan hukum dan HAM di lingkungan Polda;
b.    menyusun peraturan kepolisian kewilayahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas serta kebijakan Polda di bidang administrasi dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban;
c.    memberikan masukan dalam penyusunan dan pembuatan peraturan daerah bersama-sama dengan instansi terkait; dan
d.    melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada anggota dan PNS Polri beserta keluarganya, pengemban fungsi kepolisian lainnya, dan masyarakat.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidsunluhkum menyelenggarakan fungsi:
a.    pembinaan hukum dan HAM di lingkungan Polda;
b.    penyusunan peraturan kepolisian kewilayahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas di lingkungan Polda;
c. pemberian…..

39

c.    pemberian masukan substansi yang berkaitan dengan tugas Polri dalam penyusunan peraturan daerah;
d.    pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan hukum; dan
e.    pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidsunluhkum dibantu oleh:
a.    Urusan Penyusunan Hukum (Ursunkum), yang bertugas menyusun peraturan kepolisian yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas serta kebijakan Polda di bidang administrasi dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban;
b.    Urusan Kerja Sama Lembaga (Urkermalem), yang bertugas memberikan masukan dalam penyusunan, pembuatan peraturan daerah bersama-sama dengan instansi terkait; dan
c.    Urusan Penyuluhan Hukum (Urluhkum), yang bertugas melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada anggota dan PNS Polri beserta keluarganya, masyarakat, dan pengemban fungsi kepolisian lainnya.

Pasal 83

(1)    Subbidbankum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf c bertugas:
a.    melaksanakan penerapan hukum dan HAM, dalam rangka pemberian pendapat dan saran hukum bagi anggota dan PNS Polri beserta keluarganya, pengemban fungsi kepolisian lainnya, dan masyarakat yang mengajukan permohonan perlindungan hukum;
b.    melaksanakan bantuan hukum, nasehat, dan konsultasi hukum kepada anggota dan PNS Polri beserta keluarganya, termasuk kepada pengemban fungsi kepolisian lainnya; dan
c.    menyelenggarakan bantuan hukum bagi institusi Polda di lingkungan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidbankum menyelenggarakan fungsi:
a.    penerapan hukum dan HAM bagi yang mengajukan permohonan perlindungan hukum;
b.    pemberian bantuan dan nasehat hukum bagi pemohon baik di dalam maupun di luar persidangan; dan
c.    pemberian bantuan hukum bagi insitusi Polda pada proses persidangan di lingkungan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara;

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidbankum dibantu oleh:
a.    Urusan Penerapan Hukum (Urrapkum), yang bertugas mengkaji dan menganalisis penerapan hukum dalam bentuk pendapat dan saran hukum;
b. Urusan…..
40
b.    Urusan HAM (Ur HAM), yang bertugas menyelenggarakan penegakkan hukum dan HAM;
c.    Urusan Bantuan dan Nasehat Hukum (Urbanhatkum), yang bertugas menyelenggarakan fungsi bantuan hukum bagi institusi Polda, anggota dan PNS Polri beserta keluarganya, dan pengemban fungsi kepolisian lainnya; dan
d.    sejumlah jabatan fungsional Analis dan Advokat .

Pasal 84

Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel Bidkum tercantum pada Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Bagian Kesembilan
Bid TI Polri

Pasal 85

(1)    Bid TI Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolda.

(2)    Bid TI Polri bertugas menyelenggarakan pembinaan teknologi komunikasi dan informasi kepolisian, pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi kriminal dan pelayanan multimedia.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bid TI Polri menyelenggarakan fungsi:
a.    pembangunan, pembinaan, pemeliharaan jaringan komunikasi dan data, serta pelayanan telekomunikasi;
b.    pembinaan dan penyelenggaraan sistem informasi meliputi sentralisasi pengumpulan dan pengolahan data, penyajian informasi dan dokumentasi, serta Anev;
c.    pembinaan dan penyelenggaraan pusat sistem informasi kriminal, yang meliputi penyiapan dan penyajian data dan statistik kriminal;
d.    pemberian bimbingan, bantuan teknis dan komputer baik hardware maupun software kepada satuan organisasi di lingkungan Polda; dan
e.    perencanaan dan pengadministrasian umum, penatausahaan urusan dalam, personel dan materiil logistik, serta pelayanan keuangan di lingkungan Bid TI Polri.

Pasal 86

Bid TI Polri dipimpin oleh Kabid TI Polri yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-harinya berada di bawah kendali Wakapolda. 

Pasal 87

Bid TI Polri terdiri dari:
a.    Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
b. Subbidang…..
41

b.    Subbidang Teknologi Komunikasi (Subbidtekkom); dan
c.    Subbidang Teknologi Informasi (Subbidtekinfo).

Pasal 88

(1)     Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Bid TI Polri.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a.    penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
b.    pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c.    pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d.    pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;
e.    pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
f.    penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:
a.    Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang teknologi informasi di lingkungan Polda;
b.    Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik;
c.    Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan
d.     Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam.

Pasal 89

(1)    Subbidtekkom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b bertugas menyelenggarakan dan membina sistem komunikasi elektronika dan komunikasi data yang meliputi pembangunan dan pengembangan jaringan, pelayanan komunikasi elektronika dan data, serta pemeliharaan dan perbaikan Alat Komunikasi (Alkom), data, dan jaringannya.

(2) Dalam…..
42

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasubidtekkom menyelenggarakan fungsi:
a.    pembinaan sistem dan teknologi informasi di lingkungan Polda;
b.    pemeliharaan dan perbaikan Alkom, data, dan jaringan;
c.    pembangunan dan pengembangan jaringan yang mencakup intranet dan internet, serta pengelolaan domain Polda; dan
d.    pelayanan dukungan teknis di bidang sistem dan teknologi informasi kepada jajaran Polda.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasubidtekkom dibantu oleh:
a.    Urusan Pemeliharaan dan Perbaikan (Urharkan), yang bertugas menyelenggarakan pemeliharaan dan perbaikan Alkom, data, dan jaringan;
b.    Urusan Jaringan Komunikasi (Urjarkom), yang bertugas menyelenggarakan pembangunan dan pengembangan jaringan komunikasi; dan
c.    Urusan Pelayanan Komunikasi (Uryankom), yang bertugas menyelenggarakan pelayanan komunikasi elektronika dan data.

Pasal 90

(1)    Subbidtekinfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf c bertugas membina dan menyelenggarakan sistem informasi yang meliputi pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi bidang operasional maupun pembinaan, serta pengembangan hardware maupun software komputer forensik dan pelayanan multimedia.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidtekinfo menyelenggarakan fungsi:
a.    pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan  dokumentasi bidang operasional maupun pembinaan di lingkungan Polda; dan
b.    pembinaan dan pengembangan hardware dan software komputer, serta pelayanan multimedia.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidtekinfo dibantu oleh:
a.    Urusan Pengumpulan dan Pengolahan Data (Urpullahta), yang bertugas bertugas mengumpulkan dan mengolah data;
b.    Urusan Penyajian Informasi (Urjianinfo), yang bertugas menyajikan informasi dan  dokumentasi bidang operasional maupun pembinaan di lingkungan Polda; dan
c.    Urusan Teknologi Kepolisian (Urtekpol), yang bertugas membantu menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan perangkat keras maupun perangkat lunak komputer serta pelayanan multimedia.

Pasal…..
43

Pasal 91

Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel Bid TI Polri tercantum pada Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Bagian Kesepuluh
Spripim

Pasal 92

(1)    Spripim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf j merupakan unsur pelayanan yang berada di bawah Kapolda.

(2)    Spripim bertugas membantu dalam melaksanakan tugas kedinasan dan tugas khusus dari Kapolda dan/atau Wakapolda.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Spripim menyelenggarakan fungsi:
a.    penatausahaan, yang meliputi segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan dalam rangka menyiapkan atau mengkoordinasikan segala sesuatu yang diperlukan oleh Kapolda dan/atau Wakapolda, serta pelayanan urusan keuangan dan menghimpun rencana program dan anggaran beserta pelaksanaannya dari sub Satker Sripim;
b.    penyiapan dan pengkoordinasian bahan-bahan yang diperlukan oleh Kapolda dan/atau Wakapolda dalam tugas sehari-hari, antara lain bahan-bahan rapat, sidang, pertemuan, kunjungan kerja, ceramah, dan sambutan serta penyajian informasi dan dokumentasi;
c.    pengamanan pribadi Kapolda dan/atau Wakapolda serta kegiatan protokoler dan penghubung (liaison); dan
d.    pelaksanaan urusan dalam yang meliputi segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan untuk mendukung kelancaran kegiatan sehari-hari di lingkungan Spripim.

Pasal 93

Spripim dipimpin oleh Koorspripim yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari berada di bawah kendali Wakapolda.

Pasal 94

(1)    Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2), Spripim dibantu oleh:
a.    Sekretaris Pribadi (Sespri), yang bertugas membantu Koorspripim dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dan mengganti sementara Koorspripim apabila Koorspripim berhalangan, sesuai dengan batas kewenangannya;
b.    Urusan Produksi dan Dokumentasi (Urprodok), yang bertugas menyiapkan sambutan, bahan rapat, dan bahan pembekalan atau seminar Kapolda dan/atau Wakapolda;
c. Urusan.....
44
c.    Urusan Penghubung dan Protokol (Urbungkol), yang bertugas melaksanakan urusan penghubung (liaison) dan urusan protokoler;
d.    Urusan Pengamanan dan Pengawalan (Urpamwal), yang bertugas mengkoordinasikan pengamanan dan pengawalan terhadap Kapolda dan Wakapolda; dan
e.    Urusan Perencanan dan Administrasi (Urrenmin), yang bertugas menyelenggarakan urusan perencanaan dan administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, serta materiil logistik termasuk membantu penyusunan perencanaan program dan anggaran di lingkungan Spripim.

(2)    Urrenmin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e menyelenggarakan fungsi:
a.    penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
b.    penghimpunan rencana program dan anggaran beserta pelaksanaannya dari sub Satker di lingkungan Spripim;
c.    pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
d.    pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
e.    pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;
f.    pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
g.    penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.

(3)     Dalam melaksanakan tugas, Urrenmin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dibantu oleh Perwira:
a.    Perencanaan (Ren), yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan LAKIP Satker, menghimpun rencana program dan angaran dari sub Satker Spripim serta pengumpulan dan pengolahan data, penyajian informasi dan dokumentasi, serta pemantauan dan evaluasi program kegiatan Spripim;
b.    Administrasi (Min), yang bertugas membantu menyelenggarakan pelayanan administrasi, pemeliharaan, perawatan dan pembinaan personel dan logistik di lingkungan Spripim;
c.    Keuangan (Keu), yang bertugas membantu menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan keuangan di lingkungan Spripim; dan
d.    Tata Usaha (TU), yang bertugas menyelenggarakan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Spripim.


Pasal…..

45


Pasal 95

Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel Spripim tercantum pada Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Bagian Kesebelas
Setum

Pasal 96

(1)    Setum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf k merupakan unsur pelayanan yang berada di bawah Kapolda.

(2)    Setum bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi kesekretariatan atau administrasi umum yang meliputi korespondensi, ketatalaksanaan perkantoran, dan pengarsipan, termasuk penyelenggaraan kantor pos dan perpustakaan Polda.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Setum menyelenggarakan fungsi:
a.    pelaksanaan kesekretariatan dan administrasi umum di lingkungan Polda;
b.    penelitian naskah dinas, tata naskah dan registrasi naskah dinas;
c.    pelaksanaan urusan kepanitiaan, rapat dan risalah serta urusan reproduksi dan distribusi naskah dinas;
d.    pengarsipan yang meliputi pemeriksaan dan klasifikasi serta pemeliharaan dan penyimpanan naskah dinas;
e.    pengiriman, penerimaan dan penyaluran surat-menyurat; dan
f.    pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi.

Pasal 97

Setum dipimpin oleh Kasetum yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.

Pasal 98

Setum terdiri dari:
a.    Urusan Perencanaan dan Administrasi (Urrenmin);
b.    Subbagian Administrasi Umum (Subbagminu);
c.    Subbagian Pengarsipan dan Perpustakaan (Subbagsiptaka); dan
d.    Urusan Kantor Pos (Urkanpos).


Pasal.....


46

Pasal 99

(1)    Urrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a bertugas menyelenggarakan urusan perencanaan dan administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, materiil logistik termasuk membantu penyusunan perencanaan program dan anggaran serta administrasi keuangan di lingkungan Setum.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urrenmin menyelenggarakan fungsi:
a.    pemberian bantuan dalam penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
b.    pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c.    pengelolaan Sarpras dan pemberian bantuan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d.    pemberian bantuan administrasi keuangan;
e.    pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
f.    pemberian bantuan dalam penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urrenmin dibantu oleh Perwira Urusan:
a.    Ren, yang bertugas membantu menyusun Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan LAKIP Satker, serta pengumpulan dan pengolahan data, penyajian informasi dan dokumentasi, serta pemantauan dan evaluasi program kegiatan Setum di lingkungan Polda;
b.    Min, yang bertugas membantu mengurusi personel dan logistik; dan
c.    TU, yang bertugas membantu menyelenggarakan ketatausahaan  dan urusan dalam.

Pasal 100

(1)    Subbagminu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf b bertugas menyelenggarakan penelitian naskah dinas dan pengadministrasian tata naskah, serta registrasi naskah dinas di lingkungan Polda.

(2)    Dalam melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagminu menyelenggarakan fungsi:
a.    penelitian dan pencocokan penulisan naskah dinas Polda sesuai ketentuan tata naskah di lingkungan Polri; dan
b.    pengadministrasian umum dan pengregistrasian tata naskah di lingkungan Polda.

(3) Dalam .....
47

(3)    Dalam melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagminu dibantu oleh:
a.    Urusan Pembinaan Sekretariat (Urbinset), yang bertugas mengurus kesekretariatan tata naskah di lingkungan Polda, antara lain melayani pemberian nomor dan mencatat naskah dinas dalam buku verbal; dan
b.    Urusan Tata Naskah (Urtakah), yang bertugas menyelenggarakan dan melaksanakan tata naskah di lingkungan Polda.

Pasal 101

(1)    Subbagsiptaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf c bertugas menyelenggarakan pengarsipan dan perpustakaan yang meliputi pemeriksaan dan klasifikasi serta pemeliharaan dan penyimpanan arsip di lingkungan Polda.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagsiptaka menyelenggarakan fungsi:
a.    pemeriksaan, penilaian, dan pengklasifikasian arsip sesuai dengan pedoman klasifikasi arsip; dan
b.    pencatatan, penataan, penyimpanan, pemeliharaan arsip dan buku-buku kepustakaan di lingkungan Polda.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagsiptaka dibantu oleh:
a.    Urusan Arsip (Urarsip), yang bertugas melaksanakan pemeriksaan, penilaian, dan pengklasifikasian arsip sesuai dengan pedoman klasifikasi arsip bagi dokumen dan arsip yang akan disimpan di Setum Polri; dan
b.    Urusan Kepustakaan (Urpustaka), yang bertugas menyelenggarakan pencatatan dan     penataan buku-buku kepustakaan di lingkungan Polda.

Pasal 102

(1)    Urkanpos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf d bertugas menyelenggarakan fungsi kegiatan kantor pos dalam lingkungan Polda.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urkanpos menyelenggarakan fungsi:
a.    pengadministrasian umum dan pengelolaan sarana prasarana pos; dan
b.    pengiriman, penerimaan, dan pendistribusian surat dinas dan/atau barang.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urkanpos dibantu oleh:
a.    Administrasi Pos (Minpos), yang bertugas melaksanakan tata usaha dan administrasi pos serta pengelolaan Sarpras pos;
b.    Administrasi Pengiriman (Minrim), yang bertugas melaksanakan pengiriman surat dinas dan barang yang dikirim dari/ke Mabes Polri ke/dari Polda-Polda melalui PT Pos Indonesia; dan
c. Administrasi .....
48

c.    Administrasi Penerimaan (Minman), yang bertugas menerima dan meregistrasi surat dinas yang akan dikirim serta menerima dan memilah surat yang akan dikirim ke satuan organisasi di lingkungan Polda.

Pasal 103

Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel Setum tercantum pada Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Bagian Keduabelas
Yanma

Pasal 104

(1)    Yanma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf l merupakan unsur pelayanan yang berada di bawah Kapolda.

(2)    Yanma bertugas menyelenggarakan pelayanan markas antara lain pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan protokoler, penjagaan markas, dan urusan dalam di lingkungan Polda.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Yanma menyelenggarakan fungsi:
a.    pemberian bimbingan dan arahan teknis pelaksanaan pelayanan markas atau kantor kepada penyelenggara urusan dalam pada semua Satker di lingkungan Polda;
b.    pembinaan, pengadministrasian, perencanaan program dan anggaran, pelayanan penatausahaan materiil logistik di lingkungan Yanma serta pengaturan perumahan di lingkungan Polda;
c.    pelayanan markas, fasilitas perkantoran, dukungan komunikasi, dan elektronika markas serta pemakaman di lingkungan Polda;
d.    pelayanan angkutan personel dan pejabat serta pemeliharaan dan perbaikan sarana angkutan di lingkungan Polda;
e.    pemeliharaan fasilitas umum perkantoran dan perumahan di lingkungan Polda;
f.    pengamanan markas, pejabat, kegiatan protokoler, upacara, dan rapat-rapat pimpinan;
g.    pembinaan Korps Musik Polda; dan
h.    pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi.

Pasal 105

Yanma dipimpin oleh Kayanma yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakapolda.


Pasal ….
49

Pasal 106

Yanma terdiri dari:
a.    Subbagian Pelayanan Kantor (Subbagyantor);
b.    Subbagian Pemeliharaan Bangunan dan Lingkungan (Subbagharbangling);
c.    Subbagian Pengamanan dan Pembinaan Musik (Subbagpamsik); dan
d.    Urusan Perencanaan dan Administrasi (Urrenmin).

Pasal 107

(1)    Subbagyantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf a bertugas menyelenggarakan pelayanan markas yang bersifat umum, fasilitas markas dan perkantoran di lingkungan Polda.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagyantor menyelenggarakan fungsi:
a.     pengadministrasian dan pembinaan personel di lingkungan Yanma; dan
b.     pelayanan fasilitas kantor dan peralatan, serta persiapan kegiatan protokoler di lingkungan Polda.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagyantor dibantu oleh:
a.    Urusan Pelayanan Umum (Uryanum), yang bertugas menyelenggarakan pelayanan administrasi dan pembinaan personel di lingkungan Yanma; dan
b.    Urusan Fasilitas Kantor (Urfastor), yang bertugas menyelenggarakan pelayanan fasilitas kantor, peralatan dan protokoler, antara lain untuk upacara, rapat, dan pemakaman di lingkungan Polda.

Pasal 108

(1)    Subbagharbangling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf b bertugas menyelenggarakan pemeliharaan bangunan dan lingkungan termasuk kantor dan perumahan dinas di lingkungan Polda.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagharbangling menyelenggarakan fungsi:
a.    pemeliharaan fasilitas perkantoran dan perumahan di lingkungan Polda; dan
b.    pemeliharaan bangunan milik Polda dan lingkungan sekitarnya.
   
(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagharbangling dibantu oleh:
a.    Urusan Pemeliharaan Barang (Urharbang), yang bertugas memelihara dan merawat fasilitas umum perkantoran dan perumahan; dan

b. Urusan ….
50

b.    Urusan Pemeliharaan Lingkungan (Urharling), yang bertugas memelihara dan merawat bangunan kantor, mess, asrama, rumah jabatan, lingkungan kantor, pertamanan, dan kebersihan di lingkungan Polda.

Pasal 109

(1)    Subbagpamsik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf c bertugas menyelenggarakan pelayanan protokoler, pengamanan markas dan pejabat, serta pembinaan dan pelayanan musik di lingkungan Polda.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagpamsik menyelenggarakan fungsi:
a.    pelayanan protokoler dan pengamanan markas serta pejabat di lingkungan Polda; dan
b.    pembinaan dan pelayanan musik.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagpamsik dibantu oleh:
a.    Urusan Pengamanan dan Protokoler (Urpamprot), yang bertugas menyelenggarakan pelayanan protokoler, pengamanan markas, dan pejabat di lingkungan Polda; dan
b.    Urusan Musik (Ursik), yang bertugas menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan musik di lingkungan Polda.

Pasal 110

(1)    Urrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf d bertugas menyelenggarakan pembinaan, administrasi, perencanaan program dan anggaran, pelayanan ketatausahaan dan materiil logistik, pengaturan pemondokan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Yanma.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urrenmin menyelenggarakan fungsi:
a.    penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
b.    pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c.    pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d.    pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;
e.    pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
f.         penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.

(3) Dalam…..
50

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urrenmin dibantu oleh Perwira:
a.     Ren, yang bertugas menyusun perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, LAKIP Satker, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran serta pengumpulan dan pengolahan data, penyajian informasi dan dokumentasi, serta pemantauan dan evaluasi program kegiatan Yanma di lingkungan Polda;
b.    Min, yang bertugas membantu menyelenggarakan pelayanan administrasi, pemeliharaan, perawatan dan pembinaan personel dan logistik di lingkungan Yanma;
c.    Keuangan (Keu), yang bertugas membantu menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan keuangan di lingkungan Yanma; dan
d.    TU, yang bertugas menyelenggarakan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Yanma Polda.

Pasal 111

Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel Yanma tercantum pada Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

BAB VI

UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK

Bagian Kesatu
SPKT

Pasal 112

(1)    SPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda.

(2)    SPKT bertugas:
a.    memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu kepada masyarakat dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan, pemberian bantuan atau pertolongan dan pelayanan surat keterangan; dan
b.    menyajikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan tugas kepolisian guna dapat diakses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)    Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SPKT  menyelenggarakan fungsi:
a.    pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), Surat Izin Keramaian, Surat Rekomendasi Izin Usaha Jasa Pengamanan, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK);
b. pengkoordinasian.....
52

b.    pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain Penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) meliputi Tindakan Pertama di TKP (TPTKP) dan pengolahan TKP, Turjawali, dan pengamanan;
c.    pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet (jejaring sosial), dan surat;
d.    penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.    penyiapan registrasi pelaporan,  penyusunan, dan penyampaian laporan harian kepada Kapolda melalui Roops.

Pasal 113

SPKT dipimpin oleh Ka SPKT yang bertanggung jawab kepada Kapolda di bawah koordinasi dan arahan Roops, serta dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.

Pasal 114

SPKT  terdiri dari:
a.    Urusan Perencanaan dan Administrasi (Urrenmin); dan
b.    Kepala Siaga SPKT (Ka Siaga SPKT).

Pasal 115

(1)    Urrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a bertugas menyelenggarakan urusan perencanaan dan administrasi umum,  ketatausahaan dan urusan dalam, urusan personel, dan materiil logistik, serta membantu pelayanan keuangan  di lingkungan SPKT, serta penyajian informasi.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urrenmin menyelenggarakan fungsi:
a.    pengumpulan, pengolahan, dan penyajian informasi yang berkaitan dengan kepentingan tugas kepolisian guna dapat diakses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.    pemberian bantuan dalam penyusunan perencanaan program dan anggaran pelaksanaan tugas SPKT; dan
c.    pengadministrasian umum, penatausahaan urusan dalam, personel, dan materiil logistik di lingkungan SPKT.

Pasal 116

(1)    Ka Siaga SPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b bertugas memberikan pelayanan kepolisian pada masyarakat dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan, pemberian bantuan atau pertolongan, dan pelayanan surat keterangan.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ka Siaga SPKT menyelenggarakan fungsi:
a. penerimaan ....
53

a.    penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat;
b.    pemberian pelayanan kepolisian antara lain penerbitan surat keterangan kepolisian yang dibutuhkan oleh pihak yang berkepentingan; dan
c.    pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan kepolisian, antara lain Penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) meliputi Tindakan Pertama di TKP (TPTKP) dan pengolahan TKP, Turjawali, dan pengamanan;

(3)    Ka Siaga SPKT terdiri dari Kasiaga SPKT I, II, dan III.

(4)    Dalam pelaksanaan tugasnya, Ka Siaga SPKT dibantu oleh:
a.    Perwira Pelayanan Masyarakat (Payanmas), yang bertugas memproses pelayanan penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat, serta pemberian bantuan dan pertolongan kepolisian;
b.    Perwira Administrasi (Pamin), yang bertugas menyelenggarakan pengadministrasian umum kegiatan siaga SPKT dan pelayanan surat keterangan kepolisian; dan
c.    Piket Fungsi dari masing-masing fungsi operasional yang bertugas membantu Ka Siaga dalam menindaklanjuti seluruh kegiatan pelayanan dan pemberian bantuan pertolongan kepolisian kepada masyarakat.

Pasal 117

Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel SPKT tercantum pada Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Bagian Kedua
Ditintelkam

Pasal 118

(1)    Ditintelkam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah  Kapolda.

(2)    Ditintelkam bertugas:
a.    membina dan menyelenggarakan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, termasuk persandian dan produk intelijen, pembentukan dan pembinaan jaringan intelijen kepolisian baik sebagai bagian dari kegiatan satuan-satuan atas maupun sebagai bahan masukan penyusunan rencana kegiatan operasional, dan peringatan dini (early warning);
b.    memberikan pelayanan administrasi dan pengawasan senjata api atau bahan peledak, orang asing, dan kegiatan sosial atau politik masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.    mengumpulkan dan mengolah data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Ditintelkam.


(3) Dalam …..
54

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ditintelkam menyelenggarakan fungsi:
a.    pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, antara lain persandian dan produk intelijen di lingkungan Polda;   
b.    pelaksanaan kegiatan operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning) melalui pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen;
c.    pengumpulan, penyimpanan, dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah;
d.    pendokumentasian dan penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan strategik serta penyusunan produk intelijen untuk mendukung kegiatan Polda;
e.    penyusunan prakiraan intelijen keamanan dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan; dan
f.    pemberian pelayanan dalam bentuk surat izin atau keterangan yang menyangkut orang asing, senjata api dan bahan peledak, serta kegiatan sosial atau politik masyarakat, dan SKCK kepada masyarakat yang membutuhkan, serta melakukan pengawasan dan pengamanan atas pelaksanaannya.

Pasal 119

(1)    Ditintelkam dipimpin oleh Dirintelkam yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.

(2)    Dirintelkam dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirintelkam, yang bertanggung jawab kepada Dirintelkam.

Pasal 120

Ditintelkam terdiri dari:
a.    Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
b.    Bagian Analisis (Baganalisis);
c.    Seksi Pelayanan Administrasi (Siyanmin);
d.    Seksi Intelijen Teknologi (Siinteltek);
e.    Seksi Sandi (Sisandi); dan
f.    Sub Direktorat (Subdit).

Pasal 121

(1)     Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Ditintelkam.


(2) Dalam .....
55

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a.    penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
b.    pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c.    pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d.    pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;
e.    pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
f.    penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:
a.    Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang intelijen di lingkungan Polda;
b.    Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik;
c.    Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan
d.     Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam.

Pasal 122

(1)    Baganalisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf b bertugas:
a.    mengumpulkan data/informasi dari media massa/sumber terbuka lainnya, dan penyajian informasi dan dokumentasi untuk dapat diakses oleh yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.    melakukan analisis terhadap setiap perkembangan keadaan yang dapat berdampak pada situasi keamanan dan ketertiban masyarakat; dan
c.    menyusun prakiraan intelijen keamanan dan menyajikan hasil analisis serta mendokumentasikan produk intelijen dan literatur.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Baganalisis menyelenggarakan fungsi:
a.    pengumpulan data dan informasi serta penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan strategis dan keadaan yang perlu diantisipasi sebagai bahan perumusan Renstra Polda; dan
b.    penyusunan prakiraan intelijen keamanan, penyajian hasil analisis, dan pendokumentasian produk intelijen.
(3) Dalam …..
56

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Baganalisis dibantu oleh:
a.    Subbagian Produksi (Subbagproduk), yang bertugas mengumpulkan data dan informasi, serta membantu menganalisis perkembangan lingkungan strategis dan keadaan yang perlu diantisipasi sebagai bahan perumusan Renstra Polda; dan
b.    Subbagian Dokumentasi dan Literatur (Subbagdoklit), yang bertugas menyusun prakiraan intelijen keamanan, penyajian hasil analisis, dan mendokumentasikan produk intelijen dan literatur, serta penyajian informasi dan dokumentasi.

Pasal 123

(1)    Siyanmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf c bertugas memberikan pelayanan dan pengawasan administratif dalam bentuk surat izin atau keterangan yang menyangkut orang asing, senjata api atau bahan peledak, kegiatan sosial atau politik masyarakat, dan SKCK bagi masyarakat yang memerlukan.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Siyanmin menyelenggarakan fungsi:
a.    pelayanan surat izin atau keterangan yang menyangkut orang asing, senjata api dan bahan peledak, serta kegiatan sosial atau politik masyarakat, dan SKCK; dan
b.    pengawasan dan pengamanan dalam pelaksanaan pelayanan surat izin atau keterangan.

Pasal 124

(1)    Siinteltek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf d bertugas menyelenggarakan kegiatan intelijen dengan memanfaatkan teknologi informasi.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Siinteltek menyelenggarakan fungsi:
a.    pemanfaatan teknologi dalam mendukung pelaksanaan tugas Ditintelkam;
b.    pemberian bantuan teknis dan pemeliharaan komputer baik hardware maupun software di lingkungan Ditintelkam; dan
c.    pembangunan dan pengembangan sarana teknologi dalam intelijen

Pasal 125

(1)    Sisandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf e bertugas menyelenggarakan kegiatan persandian melalui sarana persandian di lingkungan Polda dan dengan instansi lainnya.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sisandi menyelenggarakan fungsi:

a. pengiriman …..
57
a.    pengiriman, penerimaan, dan pengarsipan berita-berita rahasia;
b.    pengelolaan dan pemeliharaan alat-alat sandi, terdiri dari software, hardware, dan brainware;
c.    pemanfaatan fasilitas umum untuk kegiatan persandian di lingkungan Polda; dan
d.    pembinaan teknis persandian di lingkungan Polda.

Pasal 126

(1)    Subdit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf f bertugas menyelenggarakan kegiatan operasional intelijen keamanan guna terlaksananya deteksi dini (early detection), peringatan dini (early warning), dan deteksi aksi, termasuk pengumpulan biodata tokoh formal dan informal organisasi sosial, masyarakat, politik dan pemerintah serta pengawasan dan pengamanan orang asing, senjata api, bahan peledak dan kegiatan sosial atau politik masyarakat.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subdit menyelenggarakan fungsi:
a.    pelaksanaan kegiatan operasional intelijen keamanan guna terlaksananya deteksi dini (early detection), peringatan dini (early warning), dan deteksi aksi melalui pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen;
b.    pengumpulan, penyimpanan, dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik dan pemerintah; dan
c.    penyusunan prakiraan intelijen keamanan dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subdit dibantu oleh sejumlah Unit yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Subdit.

(4)    Jumlah Subdit pada Ditintelkam dan jumlah unit pada masing-masing Subdit disesuaikan dengan ketentuan tipe Polda.

Pasal 127

Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel Ditintelkam tercantum pada Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Bagian Ketiga
Ditreskrimum

Paragraf 1
Polda Tipe “A” dan Tipe “B”

Pasal 128

(1)    Ditreskrimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda.

(2) Ditreskrimum …..
58

(2)    Ditreskrimum bertugas menyelenggarakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana umum, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ditreskrimum menyelenggarakan fungsi:
a.    pembinaan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum,  identifikasi, dan laboratorium forensik lapangan;
b.    pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.    pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum;
d.    penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Ditreskrimum;
e.    pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana umum di lingkungan Polda; dan
f.    pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditreskrimum.

Pasal 129

(1)    Ditreskrimum dipimpin oleh Dirreskrimum yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.

(2)    Dirreskrimum dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirreskrimum yang bertanggungjawab kepada Dirreskrimum.

Pasal 130

Ditreskrimum terdiri dari:
a.    Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
b.    Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal);
c.    Bagian Pengawas penyidikan (Bagwassidik);
d.    Seksi Identifikasi (Siident); dan
e.    Sub Direktorat (Subdit).

Pasal 131

(1)    Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Ditreskrimum.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan ….

59

a.    penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
b.    pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c.    pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d.    pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;
e.    pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
f.    penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:
a.    Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang Reskrimum di lingkungan Polda;
b.    Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik; dan
c.    Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan.
d.     Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam;

Pasal 132

(1)    Bagbinopsnal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf b bertugas:
a.    melaksanakan pembinaan Ditreskrimum melalui analisis dan gelar perkara beserta penanganannya;
b.    mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan;
c.    melaksanakan latihan fungsi, serta menghimpun dan memelihara berkas perkara yang telah selesai diproses dan bahan literatur yang terkait; dan
d.    mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditreskrimum.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bagbinopsnal menyelenggarakan fungsi:
a.     penganalisisan dan pengevaluasian pelaksanaan tugas Ditreskrimum;
b.     pengkoordinasian pemberian dukungan operasional ke kesatuan kewilayahan;
c.     pelatihan fungsi dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, serta pengarsipan berkas perkara;
d. pengumpulan.....
60
d.    pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditreskrimum; dan
e.    perencanaan operasi, penyiapan administrasi operasi, dan pelaksanaan Anev operasi.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bagbinopsnal dibantu oleh:
a.    Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal), yang bertugas menyelenggarakan pelatihan fungsi, pengarsipan berkas perkara, dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan; dan
b.    Subbagian Analisa dan Evaluasi (Subbaganev), yang bertugas menganalisis dan mengevaluasi kegiatan Ditreskrimum, mengumpulkan dan mengolah data serta menyajikan informasi dan dokumentasi.

Pasal 133

(1)    Bagwassidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf c bertugas melakukan koordinasi dan pengawasan proses penyidikan tindak pidana di lingkungan Ditreskrimum, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang terkait dengan proses penyidikan.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagwassidik menyelenggaralan fungsi:
a.    pengawasan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh Subdit pada Ditreskrimum;
b.    pelaksanaan supervisi, koreksi, dan asistensi kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
c.    pengkajian efektivitas pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana melalui penyelenggaraan gelar perkara;
d.    pemberian saran masukan kepada Dirreskrimum terkait dengan hasil pengawasan penyidikan, termasuk menjawab pengaduan masyarakat; dan
e.    pemberian bantuan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum yang dilakukan oleh penyidik pada Subdit Ditreskrimum.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagwassidik dibantu sejumlah Unit dan sejumlah penyidik utama yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Bagwassidik.

Pasal 134

(1)    Siident sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf d bertugas membina dan menyelenggarakan kegiatan identifikasi kepolisian, meliputi daktiloskopi kriminal, daktiloskopi umum, dan fotografi kepolisian untuk mendukung proses penyidikan yang diemban oleh fungsi reserse kriminal di lingkungan Polda.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Siident menyelenggarakan fungsi:
a. pengambilan.....
61
a.    pengambilan rekaman sidik jari seseorang dalam rangka pelayanan untuk kepentingan identifikasi kepolisian dan kepentingan umum;
b.    pendokumentasian foto-foto yang berkaitan dengan penanganan perkara untuk mendukung kelancaran proses penyidikan tindak pidana; dan
c.    pemanfaatan teknologi informasi untuk menggambarkan sketsa wajah seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana.

Pasal 135

(1)    Subdit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf e bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang terjadi di daerah hukum Polda.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subdit menyelenggarakan fungsi:
a.    penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum yang terjadi di daerah hukum Polda;
b.    pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum; dan
c.    penerapan manajemen anggaran, serta manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subdit dibantu oleh sejumlah Unit, yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Subdit.

Pasal 136

Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel Ditreskrimum Polda Tipe “A” dan Tipe “B” tercantum pada Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Paragraf 2
Polda Tipe “A” Khusus

Pasal 137

(1)     Tugas dan fungsi pada organisasi Ditreskrimum Polda Tipe “A” khusus sama dengan Ditreskrimum Polda Tipe “A” dan Tipe “B”.

(2)    Perbedaan Ditreskrimum Polda Tipe “A” Khusus dengan Ditreskrimum Polda Tipe “A” dan Tipe “B”, meliputi peningkatan jabatan, pemberian nomenklatur dan penambahan pada struktur Subdit.

(3)    Peningkatan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.     Subbagrenmin Ditreskrimum menjadi Bagrenmin Ditreskrimum;
b.    Urren menjadi Subbagren; dan
c.    Urmin menjadi Subbagmin.

(4) Penambahan…..
62

(4)    Penambahan dan pemberian nomenklatur struktur Subdit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu dari 4 (empat) Subdit menjadi 6 (enam) Subdit dengan nomenklatur sebagai berikut:
a.    Subdit Keamanan Negara (Subditkamneg), yang menangani tindak pidana antara lain terkait dengan keamanan negara, bahan peledak, senjata api, Pemilu/Pemilukada, tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat publik dan/atau politik serta tindak pidana yang berimplikasi kontinjensi;
b.    Subdit Harta Benda (Subditharda), yang menangani tindak pidana antara lain terkait dengan harta benda yang bergerak;
c.    Subdit Tanah dan Bangunan (Subdittahbang), yang menangani tindak pidana antara lain yang terkait dengan tanah dan bangunan;
d.    Subdit Umum (Subditumum), yang menangani tindak pidana antara lain pembajakan, penyanderaan, pembunuhan, premanisme, pemerasan, pencurian, penganiayaan, asusila, dan perjudian;
e.    Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Subditrenakta), yang menangani tindak pidana antara lain terkait dengan remaja, anak, dan wanita, perdagangan dan penyelundupan manusia, tenaga kerja, orang asing, dan tindak pidana lintas batas wilayah: dan
f.    Subdit Kendaraan Bermotor (Subditranmor), yang menangani tindak pidana antara lain terkait dengan kendaraan bermotor.

Pasal 138

Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel Ditreskrimum Polda Tipe “A” Khusus tercantum pada Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Bagian Keempat
Ditreskrimsus

Pasal 139

(1)    Ditreskrimsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah  Kapolda.

(2)    Ditreskrimsus bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, koordinasi, pengawasan operasional, dan administrasi penyidikan PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ditreskrimsus menyelenggarakan fungsi:
a.    penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polda;
b.    penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Ditreskrimsus;
c. pembinaan…..

62

c.    pembinaan teknis, koordinasi, dan pengawasan operasional, serta administrasi penyidikan oleh PPNS;
d.    pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana khusus di lingkungan Polda; dan
e.    pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditreskrimsus.

Pasal 140

(1)    Ditreskrimsus dipimpin oleh Dirreskrimsus yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.

(2)    Dirreskrimsus dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirreskrimsus yang bertanggungjawab kepada Dirreskrimsus.   

Pasal 141

Ditreskrimsus terdiri dari:
a.    Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
b.    Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal);
c.    Bagian Pengawas penyidikan (Bagwassidik);
d.    Seksi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, disingkat Sikorwas PPNS; dan
e.    Sub Direktorat (Subdit).

Pasal 142

(1)    Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Ditreskrimsus.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a.    penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
b.    pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c.    pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d.    pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;

e. pengelolaan…..
64
e.    pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
f.         penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:
a.    Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang Reskrimsus di lingkungan Polda;

b.    Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik;

c.    Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan

d.     Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam.

Pasal 143

(1)    Bagbinopsnal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf b bertugas:
a.    melaksanakan pembinaan Ditreskrimsus melalui analisis dan gelar perkara beserta penanganannya;
b.    mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan;
c.    melaksanakan latihan fungsi, serta menghimpun dan memelihara berkas perkara yang telah selesai diproses dan bahan literatur yang terkait; dan
d.    mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditreskrimsus.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bagbinopsnal menyelenggarakan fungsi:
a.     penganalisisan dan pengevaluasian pelaksanaan tugas Ditreskrimsus;
b.     pengkoordinasian pemberian dukungan operasional ke kesatuan kewilayahan;
c.     pelatihan fungsi dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, serta pengarsipan berkas perkara;
d.    pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditreskrimsus; dan
e.    perencanaan operasi,  penyiapan administrasi operasi, dan pelaksanaan Anev operasi.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bagbinopsnal dibantu oleh:

a. Subbagian…..

65
a.    Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal), yang bertugas menyelenggarakan pelatihan fungsi, pengarsipan berkas perkara, dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan; dan
b.    Subbagian Analisa dan Evaluasi (Subbaganev), yang bertugas menganalisis dan mengevaluasi kegiatan Ditreskrimsus, serta mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi.

Pasal 144

(1)    Bagwassidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf c bertugas melakukan koordinasi dan pengawasan proses penyidikan tindak pidana di lingkungan Ditreskrimsus, serta menindaklanjuti terhadap pengaduan masyarakat yang terkait dengan proses penyidikan.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagwassidik menyelenggaralan fungsi:
a.    pengawasan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh Subdit pada Ditreskrimsus;
b.    pelaksanaan supervisi, koreksi, dan asistensi kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
c.    pengkajian efektivitas pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana melalui penyelenggaraan gelar perkara;
d.    pemberian saran masukan kepada Dirreskrimsus terkait dengan hasil pengawasan penyidikan, termasuk menjawab pengaduan masyarakat; dan
e.    pemberian bantuan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus yang dilakukan oleh penyidik pada Subdit Ditreskrimsus dan PPNS.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagwassidik dibantu sejumlah Unit dan sejumlah penyidik utama yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Bagwassidik.


Pasal 145

(1)    Sikorwas PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf d bertugas melaksanakan koordinasi dan pengawasan penyidikan termasuk pemberian bimbingan teknis dan taktis serta bantuan konsultasi penyidikan kepada PPNS.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sikorwas PPNS menyelenggarakan fungsi:
a.    pengkoordinasian dan pengawasan penyidikan kepada PPNS di daerah hukum Polda;
b.    pemberian bimbingan teknis dan taktis penyidikan kepada PPNS; dan
c.    pemberian bantuan konsultasi penyidikan kepada PPNS.
(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sikorwas PPNS dibantu oleh;
    a.    Subseksi Bantuan Penyidikan (Subsibansidik), bertugas memberikan                  bantuan konsultasi penyidikan kepada PPNS; dan
    b.    Subseksi Pembinaan Kemampuan (Subsibinpuan), bertugas memberikan
                 pembinaan dan bimbingan teknis dan taktis kepada PPNS
    Pasal.....

66

Pasal 146

(1)    Subdit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf e bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang terjadi di daerah hukum Polda.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subdit menyelenggarakan fungsi:
a.    penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang terjadi di daerah hukum Polda;
b.    pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana; dan
c.    penerapan manajemen anggaran, serta manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subdit dibantu oleh sejumlah Unit, yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Subdit.

Pasal 147

Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel Ditreskrimsus tercantum pada Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.


Bagian Kelima
Ditresnarkoba

Pasal 148

(1)    Ditresnarkoba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda.

(2)    Ditresnarkoba bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, termasuk penyuluhan dan pembinaan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ditresnarkoba menyelenggarakan fungsi:
a.    penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba;
b.    penganalisisan kasus narkoba beserta penangannya dan pengkajian efektifitas pelaksanaan tugas Ditresnarkoba;
c.    pengawasan penyidikan tindak pidana narkoba di lingkungan Polda;
d.    pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba; dan
e.    pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditresnarkoba.

Pasal…..

67

Pasal 149

(1)    Ditresnarkoba dipimpin oleh Dirresnarkoba yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.

(2)    Ditresnarkoba dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirresnarkoba yang bertanggungjawab kepada Dirresnarkoba.   

Pasal 150

Ditresnarkoba terdiri dari:
a.    Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
b.    Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal);
c.    Bagian Pengawas penyidikan (Bagwassidik); dan
d.    Sub Direktorat (Subdit).

Pasal 151

(1)    Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Ditresnarkoba.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a.    penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
b.    pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c.    pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d.    pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;
e.    pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
f.         penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:
a.    Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang Resnarkoba di lingkungan Polda;

b. Urmin.....

68

b.    Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik;
c.    Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan
d.     Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam.

Pasal 152

(1)    Bagbinopsnal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf b bertugas:
a.     melaksanakan pembinaan Ditresnarkoba melalui analisis dan gelar perkara beserta penanganannya;
b.    mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba;
c.    pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba;
d.     melaksanakan latihan fungsi, serta menghimpun dan memelihara berkas perkara yang telah selesai diproses dan bahan literatur yang terkait; dan
e.    mengumpulkan dan mengolah data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditnarkoba.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bagbinopsnal menyelenggarakan fungsi:
a.     penganalisisan penanganan kasus dan pelaksanaan gelar perkara;
b.     pengkajian efektivitas pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkoba;
c.    penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi;
d.    pelatihan fungsi dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, serta pengarsipan berkas perkara; dan
e.    pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditresnarkoba.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bagbinopsnal dibantu oleh:
a.     Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal), yang bertugas menyelenggarakan pelatihan fungsi, pengarsipan berkas perkara, dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, penyuluhan mengenai bahaya penyalahgunaan Narkoba dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi; dan
b.    Subbagian Analisa dan Evaluasi (Subbaganev), yang bertugas menganalisis kasus, melaksanakan gelar perkara, dan mengkaji serta mengevaluasi efektivitas pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan.

Pasal.....


69

Pasal 153

(1)    Bagwassidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf c bertugas melakukan koordinasi dan pengawasan proses penyidikan tindak pidana di lingkungan Ditresnarkoba, serta menindaklanjuti terhadap pengaduan masyarakat yang terkait dengan proses penyidikan.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagwassidik menyelenggaralan fungsi:
a.    pengawasan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh Subdit pada Ditresnarkoba;
b.    pelaksanaan supervisi, koreksi, dan asistensi kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkoba;
c.    pengkajian efektivitas pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkoba melalui penyelenggaraan gelar perkara;
d.    pemberian saran masukan kepada Dirresnarkoba terkait dengan hasil pengawasan penyidikan, termasuk menjawab pengaduan masyarakat; dan
e.    pemberian bantuan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh penyidik pada Subdit Ditresnarkoba.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagwassidik dibantu sejumlah Unit dan sejumlah penyidik utama yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Bagwassidik.

Pasal 154

(1)    Subdit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf d bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba yang terjadi di daerah hukum Polda.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subdit menyelenggarakan fungsi:
a.    penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba yang terjadi di daerah hukum Polda;
b.    pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba; dan
c.    penerapan manajemen anggaran, serta manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subdit dibantu oleh sejumlah Unit, yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Subdit.

Pasal 155

Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel Ditresnarkoba tercantum pada Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Bagian…..
70

Bagian Keenam
Ditbinmas

Pasal 156

(1)    Ditbinmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda.

(2)    Ditbinmas bertugas menyelenggarakan pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan Polmas, ketertiban masyarakat dan kegiatan koordinasi, pengawasan dan pembinaan terhadap bentuk pengamanan swakarsa, Kepolisian Khusus (Polsus), serta kegiatan kerja sama dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ditbinmas menyelenggarakan fungsi:
a.    pengembangan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap  hukum  dan peraturan perundang-undangan;
b.    pengembangan peran serta masyarakat dalam pembinaan keamanan, ketertiban, dan perwujudan kerja sama Polda dengan masyarakat yang kondusif;
c.    pembinaan di bidang ketertiban masyarakat antara lain pembinan terhadap remaja, pemuda, wanita, dan anak;
d.    pembinaan teknis, pengkoordinasian, dan pengawasan Polsus;
e.    pembinaan   pelaksanaan   kegiatan   Polmas   yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama antara Polda dengan masyarakat dan pemerintah serta organisasi non pemerintah; dan
f.    pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditbinmas.

Pasal 157

(1)    Ditbinmas dipimpin oleh Dirbinmas yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.

(2)    Dirbinmas dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirbinmas yang bertanggungjawab kepada Dirbinmas.

Pasal 158

Ditbinmas terdiri dari:
a.    Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
b.    Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal);
c.    Subdirektorat Pembinaan, Penertiban, dan Penyuluhan (Subditbintibluh);
d.    Subdirektorat Pembinaan Satpam/Polsus (Subditbinsatpam/Polsus);
e. Subdirektorat…..
71

e.    Subdirektorat Pembinaan Perpolisian Masyarakat (Subditbinpolmas); dan
f.    Subdirektorat Kerja Sama (Subditkerma).

Pasal 159

(1)    Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Ditbinmas.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a.    penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
b.    pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c.    pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d.    pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;
e.    pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
f.         penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:
a.    Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang Binmas di lingkungan Polda;
b.    Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik; dan
c.    Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan.
d.     Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam;

Pasal 160

(1)    Bagbinopsnal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf b bertugas:
a.    melaksanakan pembinaan manajemen pengembangan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap  hukum  dan peraturan perundang-undangan;
b. mengembangkan.....

72

b.    mengembangkan peran serta masyarakat dalam pembinaan keamanan dan ketertiban;
c.    mewujudkan kerja sama antara Polda dengan masyarakat yang kondusif dan menyelenggarakan Anev atas pelaksanaan kerja sama tersebut; dan
d.    mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditbinmas di lingkungan Polda.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbinopsnal menyelenggarakan fungsi:
a.    pengembangan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dan pengembangan manajemennya;
b.    pengembangan peran serta masyarakat dalam pembinaan keamanan dan ketertiban;
c.    perwujudan kerja sama antara Polda dengan masyarakat serta Anev atas pelaksanaan kerja sama dimaksud; dan
d.    pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditbinmas di lingkungan Polda

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbinopsnal dibantu oleh:
a.    Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal), yang bertugas merencanakan dan merumuskan kerja sama antara Polda dan masyarakat dalam rangka mengembangkan peran serta masyarakat di bidang keamanan dan ketertiban, serta mengembangkan bentuk pengamanan swakarsa; dan
b.    Subbagian Analisa dan Evaluasi (Subbaganev), yang bertugas membantu menyelenggarakan kegiatan pendataan laporan hasil Anev dan pelaksanaan kegiatan Binmas, mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditbinmas di lingkungan Polda.

Pasal 161

(1)    Subditbintibluh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf c bertugas:
a.    melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat, antara lain pembinaan dan penyuluhan kepada remaja, pemuda, wanita, dan anak-anak yang berpotensi menimbulkan masalah, dan pemberdayaan potensi masyarakat; dan
b.    melakukan koordinasi lintas sektoral dalam rangka rehabilitasi dan penanggulangan bencana serta mantan narapidana.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditbintibluh menyelenggarakan fungsi:


a. pembinaan.....

73

a.    pembinaan ketertiban masyarakat melalui penyuluhan antara lain kepada remaja, pemuda, dan anak-anak; dan
b.    pengkoordinasian lintas sektoral antara Polda dan instansi lainnya dalam rangka proses rehabilitasi dan penanggulangan bencana serta mantan narapidana.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditbintibluh dibantu oleh:
a.    Seksi Pembinaan Ketertiban Masyarakat (Sibintibmas), yang bertugas melaksanakan pembinaan terhadap ketertiban masyarakat antara lain pembinaan remaja, pemuda, dan anak-anak; dan
b.    Seksi Pembinaan dan Penyuluhan (Sibinluh), yang bertugas memberikan penyuluhan dalam rangka ketertiban masyarakat, rehabilitasi dan penanggulangan bencana serta mantan narapidana.

Pasal 162

(1)    Subditbinsatpam/Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf d bertugas melaksanakan pembinaan dan latihan kepada satuan-satuan pengamanan dan kepolisan khusus dalam rangka pengamanan swakarsa, pelayanan perizinan dan pengawasan usaha jasa pengamanan, serta pembinaan teknis, koordinasi, dan pengawasan Polsus.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditbinsatpam/Polsus menyelenggarakan fungsi:
a.    pengkoordinasian pelaksanaan pelatihan Satpam/Polsus;
b.    pengawasan terhadap badan/perusahaan pengguna jasa Satpam; dan
c.    pengawasan dan pengkoordinasian terhadap Polsus.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Subditbinsatpam/Polsus dibantu oleh:
a.    Seksi Pembinaan dan Pelatihan (Sibinlat), yang bertugas melaksanakan pelatihan Satpam/Polsus;
b.    Seksi Pengawasan Jasa Pengamanan (Siwasjaspam), yang bertugas melaksanakan tugas koordinasi dan pengawasan terhadap badan/ perusahaan pengguna jasa pengamanan; dan
c.    Seksi Koordinasi dan Pengawasan Kepolisian Khusus (Sikorwaspolsus), yang bertugas mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas Polsus.

Pasal 163

(1)    Subditbinpolmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf e bertugas melaksanakan pembinaan kemampuan personel pelaksana Polmas dan menyelenggarakan pembinaan sistem keamanan lingkungan.

(2) Dalam.....

74

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditbinpolmas menyelenggarakan fungsi:
a.    pembinaan peningkatan kemampuan personel pelaksana Polmas;
b.    pemberdayaan potensi masyarakat  dan membangun kemitraan melalui program Forum Komunikasi Polri dan Masyarakat (FKPM); dan
c.    pelaksanakan pengawasan dan pembinaan pada keamanan lingkungan.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Subditbinpolmas dibantu oleh:
a.    Seksi Pembinaan Kemampuan (Sibinpuan), yang bertugas melaksanakan pembinaan kemampuan Polmas dan potensi masyarakat; dan
b.    Seksi Pembinaan Sistem Keamanan Lingkungan (Sibinsiskamling), yang bertugas mengawasi dan membina keamanan lingkungan.

Pasal 164

(1)    Subditkerma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf f bertugas menyelenggarakan kerja sama dengan instansi atau organisasi pemerintah meliputi pemerintah daerah dan organisasi non pemerintah dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditkerma menyelenggarakan fungsi:
a.    pelaksanaan kerja sama dengan pemerintah daerah dan organisasi non pemerintah; dan
b.    pemantauan dan Anev terhadap pelaksanaan kerja sama yang telah dilakukan.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditkerma dibantu oleh:
a.    Seksi Organisasi Pemerintah (Siorpem), yang bertugas membantu dalam pelaksanaan kerja sama antara Polda dengan organisasi pemerintah; dan
b.    Seksi Organisasi Non Pemerintah (Siornop), bertugas membantu dalam pelaksanaan kerja sama antara Polda dengan organisasi non pemerintah.

Pasal 165

Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel Ditbinmas tercantum pada Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Bagian Ketujuh
Ditsabhara

Paragraf 1
Polda Tipe “A” dan Tipe “B”

Pasal 166

(1)    Ditsabhara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda.
(2) Ditsabhara…..
75

(2)    Ditsabhara bertugas menyelenggarakan kegiatan Turjawali, bantuan satwa, pengamanan unjuk rasa, dan pengendalian massa.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ditsabhara menyelenggarakan fungsi:
a.    pengembangan sistem dan metode serta penyusunan peraturan teknis pelaksanaan tugas Ditsabhara;
b.    pemantauan, supervisi staf, pemberian arahan dalam rangka sosialisasi, dan asistensi guna menjamin terlaksananya penyelenggaraan tugas Ditsabhara;
c.    pemberian bimbingan, arahan, dan pelatihan teknis dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Ditsabhara;
d.    perencanaan kebutuhan personel, peralatan materiil khusus Sabhara dan pendistribusiannya, perencanaan kebutuhan anggaran serta pengajuan usulan, saran, pertimbangan penempatan, atau pembinaan karir personel Ditsabhara;
e.    penyiapan kekuatan personel dan peralatan untuk kepentingan tugas Turjawali, pengamanan unjuk rasa, pengendalian massa, negosiator, serta SAR.
f.    pembinaan teknis pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakkan hukum tindak pidana ringan dan TPTKP;
g.    pemeliharaan, pelatihan, dan penggunaan satwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban; dan
h.    pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan program Ditsabhara.
   
Pasal 167

(1)    Ditsabhara dipimpin oleh Dirsabhara yang  bertanggung  jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.

(2)    Dirsabhara dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirsabhara yang bertanggungjawab kepada Dirsabhara.

Pasal 168

Ditsabhara terdiri dari:
a.    Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
b.    Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal);
c.    Subdirektorat Penugasan Umum (Subditgasum);
d.    Subdirektorat Pengendalian Massa (Subditdalmas); dan
e.    Unit Satwa.

Pasal…..

76

Pasal 169

(1)    Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Ditsabhara.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a.    penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
b.    pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c.    pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d.    pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;
e.    pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
f.         penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:
a.    Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang Sabhara di lingkungan Polda;
b.    Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik;
c.    Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan
d.     Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam.

Pasal 170

(1)    Bagbinopsnal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 huruf b bertugas melaksanakan pembinaan manajemen operasional dan latihan serta penyelenggaraan Anev.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbinopsnal menyelenggarakan fungsi:
a.     pemberian bimbingan teknis dalam pelaksanaan tugas Sabhara kepada satuan kewilayahan; dan
b.    pengelolaan, penganalisisan, pengevaluasian, dan penyajian data, informasi, dan dokumentasi di lingkungan Ditsabhara.
(3) Dalam…..
77

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbinopsnal dibantu oleh:
a.    Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal), yang bertugas melaksanakan pembinaan manajemen operasi dan latihan; dan
b.    Subbagian Analisis dan Evaluasi (Subbaganev), yang bertugas menyelenggarakan Anev serta mengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Ditsabhara.

Pasal 171

(1)    Subditgasum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 huruf c bertugas menyelenggarakan Turjawali serta SAR.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditgasum menyelenggarakan fungsi:
a.    pengaturan dan penjagaan di lingkungan markas Polda;
b.    pengawalan terhadap pejabat VVIP, VIP, dan tamu Polda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.    pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli pada daerah-daerah rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan
d.    pelatihan peningkatan kemampuan dan operasionalisasi SAR.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Subditgasum dibantu oleh:
a.    Seksi Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Siturjawali), yang bertugas mengatur dan menyelenggarakan kegiatan turjawali; dan
b.    Seksi Pengamanan dan Penyelamatan (Sipamwat), yang bertugas melaksanakan pengamanan dan penyelamatan terhadap bencana alam yang terjadi.

Pasal 172

(1)    Subditdalmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 huruf d bertugas menyiapkan personel dan perlengkapan untuk pengamanan unjuk rasa dan Pengendalian Massa (Dalmas) serta melaksanakan negosiasi.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Subditdalmas menyelenggarakan fungsi:
a.    pelatihan peningkatan kemampuan pengamanan unjuk rasa dan penggunaan peralatan Dalmas;
b.    penyiapan dan pengerahan personel dan perlengkapannya untuk pengamanan unjuk rasa;
c.    peningkatan kemampuan dan pemberdayaan negosiator untuk menghadapi unjuk rasa; dan
d.    pemeliharaan dan perawatan personel dan peralatan Dalmas.

(3) Dalam.....

78

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Subditdalmas dibantu oleh:
a.    Seksi Negosiasi (Sinego), yang bertugas meningkatkan kemampuan, memberdayakan, dan melakukan pembinaan teknis negosiator; dan
b.    Seksi Pasukan Pengendali (Sipasdal), yang bertugas menyiapkan personel dan perlengkapan, pelatihan, serta pemeliharaan peralatan Dalmas dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pengamanan unjuk rasa.

Pasal 173

(1)    Unit Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 huruf e bertugas menyelenggarakan dan melaksanakan pembinaan teknis satwa yaitu pelacakan dan penangkalan, serta pemeliharaan satwa dan memberikan bantuan taktis pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan dan/atau pembinaan keamanan.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Satwa menyelenggarakan fungsi:
a.    pembinaan teknis satwa meliputi pelacakan dan penangkalan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban;
b.    pemberian bantuan taktis dalam rangka penyelidikan dan penyidikan dan/atau pengamanan; dan
c.    pemeliharaan dan veteriner terhadap satwa, serta pelatihan pelacakan dan penangkalan.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Satwa dibantu oleh:
a.    Sub Unit Pelacakan dan Penangkalan (Subnitcakkal), yang bertugas melaksanakan kegiatan satwa dalam rangka pelacakan dan penangkalan; dan
b.    Sub Unit Pemeliharaan dan Veteriner (Subnitharvet) yang bertugas menyelenggarakan pemeliharaan dan veteriner terhadap satwa.

Pasal 174

Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel Ditsabhara Polda Tipe “A” dan Tipe “B” tercantum pada Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Paragraf 2
Polda Tipe “A” Khusus

Pasal 175

(1)     Tugas dan fungsi pada organisasi Ditsabhara Polda Tipe “A” khusus, sama dengan Ditsabhara Polda Tipe “A” dan Tipe “B”.

(2) Perbedaan…..
79

(2)    Perbedaan Ditsabhara Polda Tipe “A” Khusus dengan Ditsabhara Polda Tipe “A” dan Tipe “B”, yaitu peningkatan jabatan.

(3)    Peningkatan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.     Subbagrenmin Ditsabhara menjadi Bagrenmin Ditsabhara;
b.    Urren menjadi Subbagren; dan
c.    Urmin menjadi Subbagmin.

Pasal 176

Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel Ditsabhara Polda Tipe “A” Khusus tercantum pada Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Bagian Kedelapan
Ditlantas

Paragraf 1
Polda Tipe “A” dan Tipe “B”

Pasal 177

(1)    Ditlantas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda.

(2)    Ditlantas bertugas menyelenggarakan kegiatan lalu lintas yang meliputi Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmaslantas), penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, administrasi Regident pengemudi serta kendaraan bermotor, melaksanakan patroli jalan raya antar wilayah, serta menjamin Kamseltibcarlantas.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ditlantas menyelenggarakan fungsi:
a.    pembinaan lalu lintas kepolisian;
b.    pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerja sama lintas sektoral, Dikmaslantas, dan pengkajian masalah di bidang lalu lintas;
c.    pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan ketertiban lalu lintas;
d.    pembinaan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi;
e.    pelaksanaan patroli jalan raya dan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum lalu lintas, serta menjamin Kamseltibcarlantas di jalan raya;
f.    pengamanan dan penyelamatan masyarakat pengguna jalan; dan
g.    pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditlantas.

Pasal.....
80

Pasal 178

(1)    Ditlantas dipimpin oleh Dirlantas yang bertanggung jawab kepada Kapolda dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah  kendali Wakapolda.

(2)    Dirlantas dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirlantas yang bertanggung jawab kepada Dirlantas.

Pasal 179

Ditlantas terdiri dari:
a.    Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
b.    Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal);
c.    Subdirektorat Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (Subditdikyasa);
d.    Subdirektorat Pembinaan Penegakan Hukum (Subditbingakkum);
e.    Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Subditregident);
f.    Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan (Subditkamsel);
g.    Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR); dan

Pasal 180

(1)    Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Ditlantas.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a.    penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
b.    pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c.    pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d.    pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;
e.    pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
f.         penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:

a. Urren…..


81

a.    Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang lalu lintas di lingkungan Polda;
b.    Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik;
c.    Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan
d.     Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam.

Pasal 181

(1)    Bagbinopsnal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 huruf b bertugas melaksanakan pembinaan manajemen operasional dan pelatihan, penyelenggaraan Anev serta pengelolaan teknologi informasi, dan dokumentasi lalu lintas.

(2)    Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbinopsnal menyelenggarakan fungsi:
a.    pembinaan manajemen operasional dan pelatihan bidang lalu lintas;
b.    pelaksanaan Anev, serta pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi bidang lalu lintas;
c.    pengelolaan teknologi informasi dan dokumentasi lalu lintas; dan

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bagbinopsnal dibantu oleh:
a.    Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal), yang bertugas menyelenggarakan pembinaan operasi dan pelatihan fungsi lalu lintas; dan
b.    Subbagian Analisa dan Evaluasi (Subbaganev), yang bertugas menyelenggarakan Anev pelaksanaan operasional, serta pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi bidang lalu lintas.

Pasal 182

(1)    Subditdikyasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 huruf c bertugas membina dan melaksanakan kerja sama lintas sektoral, Dikmaslantas, dan rekayasa di bidang lalu lintas.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditdikyasa menyelenggarakan fungsi:
a.    pembinaan Dikmaslantas;
b.    pembinaan kerja sama lintas sektoral di bidang pembinaan prasarana jalan; dan
c.    pembinaan rekayasa di bidang sarana angkutan.
(3) Dalam.....
82

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditdikyasa dibantu oleh:
a.    Seksi Pendidikan Masyarakat (Sidikmas), yang bertugas melaksanakan kerja sama dan pembinaan Dikmaslantas;
b.    Seksi Prasarana Jalan  (Siprasja), yang bertugas melaksanakan koordinasi lintas sektoral dalam rangka pembinaan prasarana jalan; dan
c.    Seksi Sarana Angkutan (Sisarang), yang bertugas melaksanakan koordinasi lintas sektoral dalam rangka pembinaan dan rekayasa sarana angkutan.

Pasal 183

(1)    Subditbingakkum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 huruf d bertugas membina pelaksanaan penegakan hukum termasuk tata tertib, penanganan kecelakaan, pelanggaran, dan Turjawali Lalu lintas.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditbingakkum menyelenggarakan fungsi:
a.    pembinaan penanganan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas;
b.    pembinaan pelaksanaan penegakan hukum di bidang lalu lintas; dan
c.    pembinaan tata tertib lalu lintas dan angkutan jalan.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditbingakkum dibantu oleh:
a.    Seksi Kecelakaan Lalu Lintas (Silaka), yang bertugas menyelenggarakan pembinaan dan penanganan kecelakaan lalu lintas;
b.    Seksi Pelanggaran Lalu lintas (Sigar), yang bertugas menyelenggarakan pembinaan dan penanganan pelanggaran lalu lintas; dan
c.    Seksi Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Siturjawali), yang bertugas membantu membina dan menyelenggarakan tata tertib lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 184

(1)    Subditregident sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 huruf e bertugas menyelenggarakan dan membina pelaksanaan Regident kendaraan bermotor, SIM, STNK, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditregident menyelenggarakan fungsi:

a.    pembinaan pelaksanaan Regident SIM;

b.    pembinaan pelaksanaan Regident STNK; dan

c.    pembinaan pelaksanaan Regident kendaraan bermotor dan BPKB.


(3) Dalam…..

83

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditregident dibantu oleh:
a.    Seksi Surat  Ijin Mengemudi (Si SIM), yang bertugas membina dan menyelenggarakan Regident SIM;
b.    Seksi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Si STNK), yang bertugas membina dan menyelenggarakan Regident STNK; dan
c.    Seksi Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (Si BPKB), yang bertugas membina dan menyelenggarakan Regident kendaraan bermotor dan BPKB.

Pasal 185

(1)    Subditkamsel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 huruf f bertugas melaksanakan analisis dampak lalu lintas, kerja sama di bidang lalu lintas, serta melaksanakan audit dan stadardisasi bidang lalu lintas.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditkamsel menyelenggarakan fungsi:
a.    penganalisisan dampak lalu lintas pada rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamseltibcarlantas dan angkutan jalan;
b.    pelaksanaan kerja sama lintas sektoral dalam rangka transformasi (perubahan bentuk) untuk memetakan permasalahan wilayah berkaitan dengan lalu lintas; dan
c.    pelaksanaan audit dan pengkajian operasional lalu lintas untuk kendali mutu dan kualitas kinerja.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Subditkamsel dibantu oleh:
a.     Seksi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Siamdal), yang bertugas melaksanakan analisa dampak lalu lintas pada rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamseltibcarlantas dan angkutan jalan;
b.    Seksi Kerja Sama (Sikerma), yang bertugas menyelenggarakan kerja sama lintas sektoral dalam rangka transformasi (perubahan bentuk) untuk memetakan permasalahan wilayah berkaitan dengan lalu lintas; dan
c.    Seksi Standardisasi (Sistandardisasi), yang bertugas membantu menyelenggarakan audit dan pengkajian operasional lalu lintas untuk pengendalian mutu dan kualitas kinerja.

Pasal 186

(1)    Sat PJR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 huruf g bertugas menyelenggarakan patroli jalan raya dan TPTKP, termasuk kecelakaan lalu lintas serta tindakan pertolongan.


(2) Dalam.....
84

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sat PJR menyelenggarakan fungsi:
a.     pembinaan teknis pelaksanaan patroli jalan raya antar wilayah; dan
b.    penindakan dan pertolongan pertama pada TPTKP lalu lintas;

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sat  PJR dibantu oleh sejumlah Unit yang bertugas mengendalikan dan melaksanakan patroli jalan raya antar wilayah termasuk penindakan, pemberian pertolongan, dan penanganan TPTKP lalu lintas.

Pasal 187

Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel Ditlantas Polda Tipe “A” dan Tipe “B” tercantum pada Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Paragraf 2
Polda Tipe “A” Khusus

Pasal 188

(1)     Tugas dan fungsi pada organisasi Ditlantas Polda Tipe “A” Khusus, sama dengan Ditlantas Polda Tipe “A” dan Tipe “B”.

 (2)    Perbedaan Ditlantas Polda Tipe “A” Khusus dengan Ditlantas Polda Tipe “A” dan Tipe “B”, meliputi peningkatan jabatan, penambahan jabatan, dan perubahan nomenklatur struktur.

(3)    Peningkatan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.     Subbagrenmin Ditlantas menjadi Bagrenmin Ditlantas;
b.    Urren menjadi Subbagren;
c.    Urmin menjadi Subbagmin; dan
d.    Ursarpras menjadi Subbagsarpras.

(4)    Perubahan nomenklatur struktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Seksi Turjawali berubah menjadi Seksi Tatib.

(5)    Penambahan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a.    Urmin, Subbag Tahti, dan Subbag Tekinfo pada Bagbinopsnal;
b.     Seksi SIM, BPKB, STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) (SiSBST) pada Subditregident; dan
c.      Sat Patwal dan Sat Gatur.

Pasal 189

Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel Ditlantas Polda Tipe “A” Khusus tercantum pada Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Bagian…..
85

Bagian Kesembilan
Ditpamobvit

Paragraf 1
Polda Tipe “A” dan “B”

Pasal 190

(1)    Ditpamobvit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf i merupakan unsur pelaksana tugas pokok  yang berada di bawah  Kapolda.

(2)    Ditpamobvit bertugas menyelenggarakan kegiatan pengamanan terhadap obyek khusus yang meliputi personel dan fasilitas, materiil logistik, kegiatan di dalam  fasilitas lembaga negara, perwakilan negara asing, lingkungan industri termasuk VIP dan obyek pariwisata yang memerlukan pengamanan khusus.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ditpamobvit menyelenggarakan fungsi:
a.     pembinaan manajemen operasional dan pelatihan, penyelenggaraan anev serta pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditpamobvit;
b.    pengamanan lingkungan industri dan kawasan tertentu yang memerlukan pengamanan khusus;
c.    pengamanan obyek wisata termasuk mobilitas wisatawan yang memerlukan pengamanan khusus;
d.    pengamanan kementerian dan lembaga negara termasuk VIP, yang memerlukan pengamanan khusus; dan
e.    pengamanan perwakilan negara asing termasuk VIP, yang memerlukan pengamanan khusus.

Pasal 191

(1)    Ditpamobvit dipimpin oleh Dirpamobvit yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.

(2)    Dirpamobvit dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirpamobvit yang bertanggung jawab kepada Dirpamobvit.

Pasal 192

Ditpamobvit terdiri dari:
a.    Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
b.    Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal);
c.    Subbirektorat Kawasan Tertentu (Subditwaster);
d.    Subdirektorat Pariwisata (Subditwisata);
e.    Subdirektorat Lembaga Negara (Subditlemneg); dan
f.    Subdirektorat Perwakilan Asing (Subditkilas).

Pasal…..
86

Pasal 193

(1)    Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Ditpamobvit.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a.    penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
b.    pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c.    pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d.    pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;
e.    pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
f.         penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:
a.    Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang Pamobvit di lingkungan Polda;
b.    Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik;
c.    Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan
d.     Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam.

Pasal 194

(1)    Bagbinopsnal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 huruf b bertugas melaksanakan pembinaan manajemen operasional dan pelatihan, penyelenggaraan Anev serta pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditpamobvit.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbinopsnal menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan…..


87

a.     perumusan dan pelaksanaan pembinaan manajemen operasional dan pelatihan;
b.    penganalisisan dan pengevaluasian, serta pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditpamobvit; dan
c.    peningkatan kualitas personel dan peralatan Ditpamobvit.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbinopsnal dibantu oleh:
a.    Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal), yang bertugas melaksanakan pembinaan manajemen operasional dan pelatihan di lingkungan Ditpamobvit; dan
b.    Subbagian Analisis dan Evaluasi (Subbaganev), yang bertugas menganalisis dan mengevaluasi, serta pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditpamobvit.

Pasal 195

(1)    Subditwaster sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 huruf c bertugas menyelenggarakan pengamanan lingkungan industri dan kawasan tertentu yang memerlukan pengamanan khusus.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditwaster menyelenggarakan fungsi:
a.    pengamanan kawasan tertentu; dan
b.    pengamanan lingkungan industri.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditwaster dibantu oleh sejumlah Unit yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Subditwaster.

Pasal 196

(1)    Subditwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 huruf d bertugas menyelenggarakan pengamanan obyek wisata termasuk mobilitas wisatawan yang memerlukan pengamanan khusus.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditwisata menyelenggarakan fungsi:
a.     pengamanan obyek wisata; dan
b.     pengamanan mobilitas wisatawan.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditwisata dibantu oleh sejumlah Unit yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Subditwisata.

Pasal.....
88

Pasal 197

(1)    Subditlemneg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 huruf e bertugas menyelenggarakan pengamanan kementerian dan lembaga negara termasuk VIP yang memerlukan pengamanan khusus.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditlemneg menyelenggarakan fungsi:
a.     pengamanan kementerian dan lembaga negara; dan
b.     pengamanan pejabat VIP.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditlemneg dibantu oleh sejumlah Unit yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Subditlemneg.

Pasal 198

(1)    Subditkilas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 huruf f bertugas menyelenggarakan pengamanan perwakilan negara asing dan kantor/obyek vital perwakilan negara asing yang memerlukan pengamanan khusus.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditkilas menyelenggarakan fungsi:
a.     pengamanan kantor/obyek vital perwakilan negara asing; dan
b.     pengamanan pejabat/pimpinan perwakilan negara asing.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditkilas dibantu oleh sejumlah Unit yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Subditkilas.

Pasal 199

Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel Ditpamobvit Polda Tipe “A” dan Tipe “B” tercantum pada Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Paragraf 2
Polda Tipe “A” Khusus

Pasal 200

(1)     Tugas dan fungsi pada organisasi Ditpamobvit Polda Tipe “A” khusus, sama dengan Ditpamobvit Polda Tipe “A” dan Tipe “B”.

(2)    Perbedaan Ditpamobvit Polda Tipe “A” Khusus dengan Ditpamobvit Polda Tipe “A” dan Tipe “B”, yaitu peningkatan jabatan.

(3)    Peningkatan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. Subbagrenmin…..

89

a.     Subbagrenmin Ditpamobvit menjadi Bagrenmin Ditpamobvit;
b.    Urren menjadi Subbagren; dan
c.    Urmin menjadi Subbagmin.

Pasal 201

Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel Ditpamobvit Polda Tipe “A” Khusus tercantum pada Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Bagian Kesepuluh
Ditpolair

Pasal 202

(1)    Ditpolair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf j merupakan unsur pelaksana tugas pokok Polda yang berada di bawah Kapolda.

(2)    Ditpolair bertugas menyelenggarakan fungsi kepolisian perairan yang mencakup patroli, TPTKP di perairan, SAR di wilayah perairan, dan Binmas pantai atau perairan serta pembinaan fungsi kepolisian perairan dalam lingkungan Polda.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ditpolair menyelenggarakan fungsi:
a.    pemeliharaan dan perbaikan fasilitas serta sarana kapal di lingkungan Polda;
b.    pelaksanaan patroli, pengawalan penegakan hukum di wilayah perairan, dan Binmas pantai di daerah hukum Polda;
c.    pemberian bantuan SAR di laut/perairan;
d.    pelaksanaan transportasi kepolisian di perairan;
e.    pelaksanaan telekomunikasi dan informatika di perairan; dan
f.    pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditpolair.

Pasal 203

(1)    Ditpolair dipimpin oleh  Dirpolair yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.

(2)    Dirpolair dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirpolair yang bertanggung jawab kepada Dirpolair.

Pasal 204

Ditpolair terdiri dari:
a.    Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
b.    Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal);
c. Subdirektorat…..
90
c.    Subdirektorat Penegakkan Hukum (Subditgakkum);
d.    Satuan Patroli Daerah (Satrolda);
e.    Subdirektorat Fasilitas, Pemeliharaan dan Perbaikan (Subditfasharkan); dan
f.    Kapal.

Pasal 205

(1)    Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Ditpolair.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a.    penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
b.    pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c.    pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d.    pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;
e.    pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
f.    penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:
a.    Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang Polair di lingkungan Polda;
b.    Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik;
c.    Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan
d.     Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam;

Pasal 206

(1)    Bagbinopsnal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 huruf b bertugas melaksanakan pembinaan manajemen operasional dan pelatihan, penyelenggaraan Anev, pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditpolair.
(2) Dalam…..

91

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbinopsnal menyelenggarakan fungsi:
a.    pengadministrasian, pengelolaan informasi, dokumentasi, dan Anev kegiatan operasional serta penyajian informasi program kegiatan Ditpolair; dan
b.    pelatihan tugas polisi perairan guna mendukung kelancaran tugas Ditpolair.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbinopsnal dibantu oleh:
a.    Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal), yang bertugas menyelengarakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian operasional serta pelatihan fungsi; dan
b.    Subbagian Analisis dan Evaluasi (Subbaganev), yang bertugas melakukan penganalisian dan pengevaluasian, pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditpolair.

Pasal 207

(1)    Subditgakkum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 huruf c bertugas menyelenggarakan pembinaan teknis kepolisian perairan di bidang penyidikan kecelakaan dan penindakan pelanggaran di perairan termasuk patroli dan pengawalan.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditgakkum menyelenggarakan fungsi:
a.    penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dan/atau pelanggaran hukum di daerah hukum Polda; dan
b.    perawatan tahanan dan barang bukti, serta pelaksanaan patroli dan pengawalan;

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditgakkum dibantu oleh:
a.    Seksi Penyelidikan (Silidik), yang bertugas melaksanakan penyelidikan tindak pidana dan/atau pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah perairan Polda; dan
b.    Seksi Tindak (Sitindak), yang bertugas melaksanakan penegakan hukum terhadap tindak pidana dan/atau pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah perairan Polda.

Pasal 208

(1)    Satrolda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 huruf d bertugas menyelenggarakan kerja sama dalam rangka penanganan SAR dan Binmas perairan dan pantai dengan instansi dan lembaga terkait.

(2) Dalam…..

92

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satrolda menyelenggarakan fungsi:
a.    pelaksanaan kerja sama penanganan SAR perairan; dan
b.    pelaksanaan kerja sama dengan instansi atau lembaga terkait dalam rangka Binmas perairan dan pantai.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satrolda dibantu oleh:
a.    Seksi Patroli dan Pengawalan (Sipatwalair), yang bertugas melaksanakan kegiatan patrol dan pengawalan di wilayah perairan Polda; dan
b.    Seksi SAR dan Pembinaan Masyarakat Perairan (Si SAR Binmasair), yang bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengawasi kegiatan SAR perairan dan melaksanakan kerja sama dengan instansi atau lembaga terkait dalam Binmas perairan dan pantai.

Pasal 209

(1)    Subditfasharkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 huruf e bertugas menyiapkan fasilitas dan jasa, pemeliharaan dan perbaikan materiil peralatan komunikasi, elektronika, dan kapal.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditfasharkan menyelenggarakan fungsi:
a.    pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan di Dok serta bangunan kapal;
b.    pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin serta instalasi listrik; dan
c.    pengawasan kelaiklautan dan keselamatan kapal Polri.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditfasharkan dibantu oleh:
a.    Seksi Fasilitas (Sifas), yang bertugas merawat, memelihara, dan memperbaiki di Dok dan bangunan kapal; dan
b.    Seksi Pemeliharaan dan Perbaikan (Siharkan), yang bertugas memelihara, merawat, dan memperbaiki mesin serta instalasi listrik kapal.

Pasal 210

(1)    Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 huruf  f bertugas melaksanakan patroli laut dan perairan dalam rangka pengamanan dan penegakan hukum, bantuan taktis di bidang transportasi dalam mendukung operasional kepolisian, serta bantuan SAR di laut dan perairan.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kapal menyelenggarakan fungsi:
a.    pelaksanaan patroli laut dan perairan di daerah hukum Polda;
b.    pemberian bantuan taktis di bidang transportasi laut dalam rangka mendukung tugas kepolisian;
c. pengamanan…..
93

c.    pengamanan dan penegakan hukum di perairan dalam daerah hukum Polda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.    pelaksanaan SAR di laut dan perairan.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kapal dipimpin oleh Komandan Kapal (Dankapal) dan bertanggung jawab kepada Dirpolair.

Pasal 211

Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel Ditpolair tercantum pada lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Bagian Kesebelas
Dittahti

Pasal 212

(1)    Dittahti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf k merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda.

(2)    Dittahti bertugas menyelenggarakan pengamanan, penjagaan dan pengawalan, perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta mengamankan dan menyimpan barang bukti beserta administrasinya di lingkungan Polda serta melaporkan jumlah dan kondisi tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dittahti menyelenggarakan fungsi:
a.    pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib penahanan, yang meliputi memeriksa fasilitas ruang tahanan secara berkala, mengendalikan dan memonitor jumlah tahanan, serta melaporkan jumlah tahanan;
b.    pelayanan kesehatan dan pembinaan tahanan;
c.    pengamanan dan administrasi barang bukti; dan
d.    pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Dittahti.

Pasal 213

(1)    Dittahti dipimpin oleh Dirtahti yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakapolda.

(2)    Dirtahti dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirtahti yang bertanggung jawab kepada Dirtahti.

Pasal 214

Dittahti terdiri dari:
a.    Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);

b. Subdirektorat.....
94

b.    Subdirektorat Pengamanan Tahanan (Subditpamtah);
c.    Subdirektorat Pemeliharaan dan Perawatan Tahanan (Subditharwattah); dan
d.    Subdirektorat Barang bukti (Subditbarbuk).

Pasal 215

(1)    Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Dittahti.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a.     pemberian bantuan dalam penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
b.    pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c.    pengelolaan Sarpras;
d.    pelayanan administrasi keuangan, LRA, dan laporan SAI;
e.    pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam;
f.    membantu dalam penganalisisan dan pengevaluasian Renja serta penyusunan LAKIP Satker; dan
g.    pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Dittahti.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:
a.    Urren, yang bertugas membantu membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang tahanan dan barang bukti di lingkungan Polda;

b.    Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik;
c.    Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan
d.     Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam.

Pasal 216

(1)    Subditpamtah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 huruf b bertugas membina dan menyelenggarakan, memberikan petunjuk tata tertib penahanan, memeriksa fasilitas ruang tahanan secara berkala, mengendalikan dan memonitor jumlah tahanan serta melaporkan jumlah tahanan.

(2) Dalam…..
95

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditpamtah menyelenggarakan fungsi:
a.    pembinaan teknis mengenai petunjuk dan tata tertib ruang tahanan, antara lain jam besuk, tempat berkunjung, waktu berolah raga, dan waktu istirahat tahanan;
b.    pengawasan, pengamanan, dan pemeriksaan tahanan serta fasilitas ruang tahanan secara berkala;
c.    pencatatan dan registrasi tahanan serta melaporkan jumlah tahanan; dan
d.    pengawasan terhadap administrasi keluar masuknya tahanan.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditpamtah dibantu oleh:
a.    Seksi Penjagaan Tahanan (Sijagatah), yang bertugas mengatur, menjaga, dan mengawasi tahanan dan kunjungan ke rumah tahanan dengan menetapkan waktu dan tempat besuk tahanan, serta mengawasi pelaksanaan pengeluaran tahanan dengan cara meneliti administrasi pengeluaran untuk kepentingan proses penyidikan; dan
b.    Seksi Pengawalan Tahanan (Sikawaltah), yang bertugas melaksanakan pengawalan terhadap tahanan.

Pasal 217

(1)    Subditharwattah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 huruf c bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan pembinaan tahanan.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditharwattah menyelenggarakan fungsi:
a.     pengawasan dan perawatan kesehatan tahanan;
b.     pelayanan terhadap tahanan yang sakit; dan
c.     pemeriksaan kesehatan secara rutin terhadap para tahanan.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditharwattah dibantu oleh:
a.    Seksi Pemeliharaan Tahanan (Sihartah), yang bertugas melaksanakan penjagaan dan penyiapan makan dan kebersihan ruang tahanan serta fasilitas; dan
b.    Seksi Perawatan Tahanan (Siwattah), yang bertugas melakukan pengurusan, pemeriksaan, dan pelayanan kesehatan tahanan.

Pasal 218

(1)    Subditbarbuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 huruf d bertugas menyelenggarakan pengamanan dan administrasi barang bukti.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditbarbuk menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan ….
96

a.    pelaksanaan administrasi dan registrasi terhadap barang bukti;
b.    pengawasan barang bukti, serta pelaporan dan pencatatan terhadap keluar masuknya barang bukti dan kondisi barang bukti.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditbarbuk dibantu oleh:
a.    Seksi Pengamanan Barang Bukti (Sipambarbuk), yang bertugas melakukan pengamanan, menjaga keluar masuknya, dan pengecekan kondisi barang bukti; dan
b.    Seksi Administrasi Barang Bukti (Siminbarbuk), yang bertugas melaksanakan pengadministrasian, registrasi, dan inventarisasi barang bukti.

Pasal 219

Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel Dittahti tercantum pada Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Bagian Keduabelas
Satbrimob

Paragraf 1
Polda Tipe “A” dan Tipe “B”

Pasal 220

(1)    Satbrimob sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf l merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda.

(2)    Satbrimob bertugas melaksanakan kegiatan penanggulangan terhadap gangguan keamanan berintensitas tinggi antara lain terorisme, huru-hara atau kerusuhan massa, kejahatan terorganisir bersenjata api atau bahan peledak, penanganan senjata Kimia, Biologi dan Radioaktif (KBR) serta pelaksanaan kegiatan SAR.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satbrimob menyelenggarakan fungsi:
a.    pemberian latihan teknis di lingkungan Satbrimob guna mewujudkan standardisasi kemampuan dan kesiapan operasional satuan;
b.    penyiapan personel Satbrimob dalam rangka mendukung tugas satuan fungsi dan satuan kewilayahan di lingkungan Polda;
c.    pelaksanaan tugas operasional Brimob yang meliputi tugas Gegana dan Pelopor dalam rangka operasi kepolisian, penanganan senjata Kimia, Biologi dan Radioaktif (KBR), serta pemberian bantuan teknis dan kekuatan (back up) sesuai dengan standar operasional prosedur; dan
d.    pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Satbrimob.

Pasal ….
97

Pasal 221

(1)    Satbrimob dipimpin oleh Kasatbrimob yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah  kendali Wakapolda.

(2)    Kasatbrimob dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakasatbrimob, yang bertanggung jawab kepada Kasatbrimob.

Pasal 222

Satbrimob terdiri dari:
a.    Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
b.    Seksi Intelijen (Siintel);
c.    Seksi Operasi (Siops);
d.    Seksi Sarpras (Sisarpras);
e.    Seksi Provos (Siprovos);
f.    Seksi Teknologi Komunikasi (Sitekkom);
g.    Seksi Pelayanan Markas (Siyanma);
h.    Seksi Kesehatan dan Jasmani (Sikesjas);
i.    Detasemen A, B, dan C (Den A, B, dan C); dan
j.    Detasemen Gegana (Den Gegana).

Pasal 223

(1)    Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Satbrimob.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a.    penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
b.    pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c.    pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d.    pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;
e.    pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
f.         penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.
(3) Dalam…..
98

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:
a.    Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang Brimob di lingkungan Polda;

b.    Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik; dan
c.    Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan.
d.     Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam;

Pasal 224

(1)    Siintel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf b bertugas menyelenggarakan kegiatan intelijen kepolisian guna mendukung tugas pokok Satbrimob.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Siintel menyelenggarakan fungsi:
a.    penyusunan produk intelijen, pengamanan bahan keterangan, dan pelaksanaan dokumentasi di lingkungan Satbrimob; dan
b.    penyusunan analisis terhadap produk intelijen sebagai bahan masukan bagi Satbrimob dalam pencapaian tugas pokoknya.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Siintel dibantu oleh:
a.    Sub Seksi Produk dan Dokumentasi (Subsiprodok), yang bertugas membuat produk-produk intelejen, serta mendokumentasikan  dan mendistribusikan sesuai dengan kebutuhan;
b.    Sub Seksi Analis (Subsianalis), yang bertugas melakukan analisis dan mengolah bahan keterangan dari hasil unit pelaksanaan operasional; dan
c.    sejumlah Unit Opsnal yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Siintel.

Pasal 225

(1)    Siops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf c bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi operasional, pengendalian operasi, dan pelatihan.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Siops menyelenggarakan fungsi:
a.     pelaksanaan administrasi operasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas operasional;

b. pelatihan…..
99

b.    pelatihan perorangan dan kesatuan dalam rangka peningkatan dan pemeliharaan kemampuan personil Satbrimob;
c.    pengendalian dan pengawasan kegiatan operasional Satbrimob;
d.    pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Satbrimob.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Siops dibantu oleh:
a.    Sub Seksi Administrasi Operasi (Subsiminops), yang bertugas menyiapkan administrasi rencana kegiatan dan anggaran, serta melakukan evaluasi;
b.    Sub Seksi Pembinaan Latihan Operasi (Subsibinlatops), yang bertugas menyusun rencana latihan guna meningkatkan dan memelihara kemampuan personil Satbrimob; dan
c.    Sub Seksi Pengendalian Operasi (Subsidalops), yang bertugas mengkoordinasikan, mengendalikan, pengawasan, pemantauan dan pelaksanaan tugas operasional, memberikan koreksi dan evaluasi, serta pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Satbrimob.

Pasal 226

(1)    Sisarpras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf d bertugas menyelenggarakan penyiapan, pemeliharaan dan perawatan peralatan dan angkutan, serta penyaluran perbekalan umum.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sisarpras menyelenggarakan fungsi:
a.     penyiapan, pemeliharaan dan perawatan peralatan dan angkutan; dan
b.     penyaluran perbekalan umum.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sisarpras dibantu oleh:
a.    Sub Seksi Peralatan dan Angkutan (Subsipalang), yang bertugas menyiapkan peralatan dan pemeliharaan angkutan guna mendukung pelaksanaan tugas  Satbrimob; dan
b.    Sub Seksi Perbekalan Umum (Subsibekum), yang bertugas menerima, menyimpan, menginventarisir, dan mendistribusikan perbekalan umum.

Pasal 227

(1)    Siprovos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf e bertugas menyelenggarakan pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban, dan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh personel Satbrimob, serta pemberkasan, penyelesaian berkas perkara, dan pelaksanaan sidang disiplin.

(2) Dalam…..
100

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Siprovos menyelenggarakan fungsi:
a.    pemeliharaan ketertiban dan  pembinaan disiplin anggota Satbrimob;
b.    penegakan disiplin dan pemeriksaan terhadap perkara pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh personel Satbrimob melalui mekanisme persidangan.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Siprovos dibantu oleh:
a.    Sub Seksi Pemeliharaan Ketertiban (Subsihartib), yang bertugas melaksanakan pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban, penegakan disiplin di lingkungan Satbrimob; dan
b.    Sub Seksi Pemeriksaan (Subsiriksa), yang bertugas pemeriksaan perkara pelanggaran disiplin, pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara, serta menyelenggarakan sidang disiplin.

Pasal 228

(1)    Sitekkom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf f bertugas menyelenggarakan komunikasi satuan Satbrimob dan pemeliharaan serta perbaikan peralatan komunikasi.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sitekkom menyelenggarakan fungsi:
a.     pelaksanaan urusan komunikasi dalam mendukung pelaksanan tugas operasional Satbrimob; dan
b.    perawatan peralatan komunikasi satuan.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sitekkom dibantu oleh:
a.    Sub Seksi Komunikasi Satuan (Subsikomsat), yang bertugas menyelenggarakan komunikasi satuan Satbrimob dalam mendukung pelaksanaan tugas operasional; dan
b.    Sub Seksi Pemeliharaan dan Perbaikan (Subsiharkan), yang bertugas menyelenggarakan perawatan komunikasi satuan.

Pasal 229

(1)    Siyanma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf g bertugas menyelenggarakan pelayanan umum dan protokoler.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Siyanma menyelenggarakan fungsi:
a.     pelayanan markas, penataan perumahan dinas, kebersihan lingkungan markas, dan perawatan gedung kantor; dan
b.    penyiapan dan pengaturan penyelenggaraan rapat, upacara, dan kegiatan protokoler.
(3) Dalam ….
101

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Siyanma dibantu oleh:
a.    Sub Seksi Pelayanan Umum (Subsiyanum), yang bertugas menyelenggarakan pelayanan markas, penataan perumahan dinas, kebersihan lingkungan, dan perwatan gedung kantor; dan
b.    Sub Seksi Protokol (Subsiprotokol), yang bertugas menyiapkan dan mengatur penyelenggaraan rapat, upacara, dan kegiatan protokoler.

Pasal 230

(1)    Sikesjas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf h bertugas menyelenggarakan pembinaan jasmani dan kesehatan lapangan.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sikesjas menyelenggarakan fungsi:
a.     pendataan dan perawatan kesehatan personel, serta penyediaan obat-obatan dan vitamin; dan
b.    pelaksanaan tes kesehatan dan kesamaptaan jasmani.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sikesjas dibantu oleh:
a.    Sub Seksi Pembinaan Jasmani (Subsibinjas), yang bertugas melaksanakan tes kesehatan dan kesamaptaan jasmani; dan
b.    Sub Seksi Kesehatan Lapangan (Subsikeslap), yang bertugas melakukan pendataan dan perawatan kesehatan personel, serta penyediaan obat-obatan dan vitamin.

Pasal 231

(1)    Den A, B, dan C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf i bertugas melakukan penanggulangan terhadap gangguan keamanan yang berintensitas tinggi, antara lain huru hara, kerusuhan massa, dan kejahatan terorganisir bersenjata api.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Den A, B, dan C menyelenggarakan fungsi:
a.    penanganan gangguan keamanan yang berimplikasi kontinjensi dengan intensitas yang tinggi; dan
b.    pemberian bantuan operasional dalam menangani gangguan keamanan yang terjadi di satuan kewilayahan.

(3)    Den A, B, dan C dipimpin oleh Kepala Den A, B, dan C (Kaden A, B, dan C) yang bertanggung jawab kepada Kasatbrimob, dan dalam menjalankan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakasatbrimob.



Pasal ….

102

Pasal 232

(1)    Den Gegana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf j bertugas melaksanakan penanganan bahan peledak, senjata KBR, dan terorisme.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Den Gegana menyelenggarakan fungsi:
a.    penanganan gangguan keamanan yang diakibatkan oleh ancaman bahan peledak, senjata KBR, dan terorisme; dan
b.    pemberian bantuan operasional dalam menangani ancaman bahan peledak, senjata KBR, dan terorisme yang terjadi di satuan kewilayahan.

(3)    Den Gegana dipimpin oleh Kepala Den Gegana (Kaden Gegana) yang bertanggung jawab kepada Kasatbrimob, dan dalam menjalankan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakasatbrimob.

Pasal 233

Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel Satbrimob Polda Tipe “A” dan Tipe “B” tercantum pada Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Paragraf 2
Polda Tipe “A” Khusus

Pasal 234

(1)     Tugas dan fungsi pada organisasi Satbrimob Polda Tipe “A” Khusus, sama dengan Satbrimob Polda Tipe “A” dan Tipe “B”.

(2)    Perbedaan Satbrimob Polda Tipe “A” Khusus dengan Satbrimob Polda Tipe “A” dan Tipe “B”, meliputi peningkatan jabatan dan penambahan jabatan.

(3)    Peningkatan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.     Subbagrenmin Satbrimob menjadi Bagrenmin Satbrimob;
b.    Seksi Ops Satbrimob menjadi Bagops Satbrimob;
c.    Sub Seksi Minops menjadi Subbagminops;
d.    Sub Seksi Binlatops menjadi Subbagbinlatops;
e.    Sub Seksi Dalops menjadi Subbagdalops;
f.    Urren menjadi Subbagren; dan
g.    Urmin menjadi Subbagmin.

(4)    Penambahan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu semula 3 (tiga) Detasemen Pelopor menjadi 4 (empat) Detasemen Pelopor.


Pasal ….

103

Pasal 235

Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel Satbrimob Polda Tipe “A” Khusus tercantum pada Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

BAB VII

UNSUR PENDUKUNG

Bagian Kesatu
SPN

Pasal 236

(1)    SPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan unsur pendukung yang berada di bawah Kapolda.

(2)    SPN bertugas menyelenggarakan pendidikan pembentukan Brigadir serta pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai Renja atau kebijakan Kapolda dan/atau Kapolri.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SPN menyelenggarakan fungsi:
a.    perencanaan dan pengadministrasian umum, penatausahaan urusan dalam, pengurusan personel dan sarpras, serta pelayanan keuangan  di lingkungan SPN;
b.    pelayanan umum antara lain pelayanan markas, manase, kesehatan dan pemeliharaan sarana prasarana dalam lingkungan SPN;
c.    penyiapan dan pelaksanaan pendidikan serta pengajaran, yang meliputi perencanaan pengadministrasian, pelaksanaan, dan pengendalian pendidikan dan pelatihan;
d.    pembinaan kepribadian dan pengasuhan siswa dalam rangka pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
e.    pelaksanaan pengajaran dan pelatihan, serta penyiapan rencana pengajaran dan pelatihan dalam bentuk Tugas Instruksional Umum (TIU) dan Tugas Instruksional Khusus (TIK) operasional pendidikan; dan
f.    pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan SPN.

Pasal 237

(1)    SPN dipimpin oleh Kepala SPN (Ka SPN) yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.


(2) Dalam ….


104

(2)    Dalam hal pembinaan program pendidikan dan latihan, SPN berada di bawah koordinasi Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) selaku pembina teknis pendidikan.

Pasal 238

SPN terdiri dari:
a.    Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
b.    Subbagian Pelayanan Markas (Subbagyanma);
c.    Unit Provos;
d.    Bagian Pengajaran dan Pelatihan (Bagjarlat);
e.    Korps Siswa (Korsis); dan
f.    Tenaga Pendidik dan Instruktur (Gadik).

Pasal 239

(1)    Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan SPN.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a.    penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
b.    pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c.    pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d.    pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;
e.    pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
f.    penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:
a.    Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang pendidikan dan latihan di lingkungan Polda;
b.    Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik;
c. Urkeu ....

105

c.    Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan
d.     Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam;

Pasal 240

(1)    Subbagyanma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 huruf b bertugas menyelenggarakan pelayanan umum meliputi pelayanan markas, manage, kesehatan, dan pemeliharaan sarana prasarana dalam lingkungan SPN.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagyanma menyelenggarakan fungsi:
a.    pelayanan umum, markas, dan sarana prasarana di lingkungan SPN; dan
b.    pelayanan manage dan kesehatan bagi peserta pendidikan dan pelatihan di SPN.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagyanma dibantu oleh:
a.    Urusan Sarpras (Ursarpras), yang bertugas menyiapkan dan  menyelenggarakan sarana prasarana pendidikan dan latihan di lingkungan SPN;
b.    Urusan Manage (Urmanage), yang bertugas menyiapkan dan menyelenggarakan kegiatan manage untuk peserta pendidikan dan pelatihan;
c.    Urusan Kesehatan (Urkes), yang bertugas memelihara dan merawat kesehatan peserta pendidikan dan pelatihan serta personel SPN dan keluarganya;
d.    Urusan Pelayanan Umum (Uryanum), yang bertugas menyiapkan dan  menyelenggarakan pelayanan umum di lingkungan SPN.

Pasal 241

(1)    Unit Provos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 huruf c bertugas menyelenggarakan pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban, dan penegakkan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh personel atau peserta didik SPN.

(2)    Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Provos menyelenggarakan fungsi:
a.    pemeliharaan ketertiban dan pembinaan disiplin personel atau peserta didik SPN; dan
b.    penegakan disiplin dan pemeriksaan terhadap perkara pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh personel atau peserta didik SPN.

(3) Unit ….


106

(3)    Unit Provos dipimpin oleh Kepala Unit Provos (Kanitprovos) yang bertanggung jawab kepada Ka SPN, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Waka SPN.

Pasal 242

(1)    Bagjarlat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 huruf d bertugas menyiapkan dan menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pendidikan dan pelatihan.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagjarlat menyelenggarakan fungsi:
a.    penyiapan rencana pendidikan dan pelatihan;
b.    pelaksanaan penyelenggaraan pengajaran dan latihan;
c.    pelaksanaan pengendalian, evaluasi, dan validasi hasil pendidikan dan pelatihan; dan
d.    pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan SPN.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bagjarlat dibantu oleh:
a.    Subbagian Perencanaan Pendidikan dan Pelatihan (subbagrendiklat), yang bertugas menyiapkan rencana pendidikan dan pelatihan;
b.    Subbagian Pelaksanaan Pengajaran dan Pelatihan (Subbaglakjarlat), yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan pengajaran dan latihan; dan
c.    Subbagian Evaluasi dan Validasi (Subbagevadasi), yang bertugas melaksanakan pengendalian, evaluasi, dan validasi hasil pendidikan dan pelatihan, serta pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan SPN.

Pasal 243

(1)    Korsis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 huruf e bertugas menyelenggarakan pembinaan kepribadian dan pengasuhan siswa dalam rangka pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korsis menyelenggarakan fungsi:
a.    penyiapan dan menyelenggarakan administrasi umum peserta didik; dan
b.    penilaian kepribadian dan pengasuhan peserta didik.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Korsis dibantu oleh:
a.    Sub Bagian dan atau Urusan Administrasi Siswa (Subbag/Urminsis), yang bertugas menyiapkan dan menyelenggarakan administrasi umum peserta didik; dan
b. Urusan …..
107

b.    Sub Bagian dan atau Urusan Perwira Penuntun (Subbag/Urpatun), yang bertugas menyelenggarakan penilaian kepribadian dan pengasuhan peserta didik.

Pasal 244

(1)    Gadik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 huruf f dikoordinasikan oleh Koordinator Gadik (Koorgadik) yang bertugas melaksanakan pengajaran dan pelatihan, serta penyiapan rencana pengajaran dan pelatihan dalam bentuk TIU dan TIK operasional pendidikan.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gadik menyelenggarakan fungsi:
a.    pengajaran dan pelatihan termasuk menyiapkan rencana pengajaran dan pelatihan dalam bentuk TIU dan TIK operasional pendidikan; dan
b.    pembinaan terhadap tenaga pendidik dan instruktur.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gadik dibantu oleh:
a.    Sub Bagian dan atau Urusan Instruktur (Subbag/Urinstruktur), yang bertugas melaksanakan pengajaran dan pelatihan termasuk menyiapkan rencana pengajaran dan pelatihan dalam bentuk TIU dan TIK operasional pendidikan; dan
b.    Sub Bagian dan atau Urusan Pembinaan Tenaga Pendidik (Subbag/Urbingadik), yang bertugas melaksanakan pembinaan terhadap tenaga pendidik dan instruktur.

Pasal 245

Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel SPN tercantum pada Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Bagian Kedua
Bidkeu

Pasal 246

(1)    Bidkeu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan unsur pendukung yang berada di bawah Kapolda.

(2)    Bidkeu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menyelenggarakan dan membina pengelolaan keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan dan akuntansi pelaporan serta verifikasi laporan keuangan.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidkeu menyelenggarakan fungsi:
a.    perencanaan, pengadministrasian umum,  penatausahaan urusan dalam, urusan personel,  dan sarpras di lingkungan Bidkeu;
b. pelaksanaan .....
108

b.    pelaksanaan pembukuan dan akuntansi keuangan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku serta melaksanakan penerimaan dan penyaluran dana sesuai otorisasi;
c.    pelaksanaan anggaran dan pendanaan, serta melaksanakan verifikasi laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.    pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Bidkeu.

Pasal 247

Bidkeu dipimpin oleh Kabidkeu yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.

Pasal 248

Bidkeu terdiri dari:
a.    Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
b.    Sub Bidang Pembiayaan dan Akuntabilitas Pelaporan Keuangan (Subbidbia dan APK); dan
c.    Sub Bidang Pengendalian Keuangan (Subbiddalku).

Pasal 249

(1)    Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Bidkeu.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a.    penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
b.    pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c.    pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d.    pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;
e.    pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
f.    penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:

a. Urren .....
109

a.    Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang keuangan di lingkungan Polda;
b.    Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik;
c.    Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan
d.     Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam;

Pasal 250

(1)    Subbidbia dan APK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 huruf b bertugas menyelenggarakan dan membina pelaksanaan pembukuan dan akuntansi keuangan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku serta melaksanakan penerimaan dan penyaluran dana sesuai otorisasi.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidbia dan APK menyelenggarakan fungsi:
a.     pemeriksaan dan penelitian Nota Pemindah Bukuan (NPB), Surat Perintah Membayar (SPM) yang pencairan dananya melalui Bidkeu Polda, administrasi dana Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat), Surat Perintah Pembayaran (SPP) pengembalian penghitungan pihak ke tiga, nota paraf Laporan Keuangan (Lapkeu) APBN, nota paraf Lapkeu Dana Pemeliharaan Kesehatan (DPK) dan nota paraf Lapkeu dana Samsat;
b.    pelaksanaan kegiatan administrasi pengelolaan penerimaan negara, penyaluran dana, dan administrasi pelaporan keuangan;
c.    pembinaan sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP);
d.    pelaksanaan akuntansi pelaporan keuangan serta penyusunan dan penyajian Lapkeu Polda;
e.    penerimaan, penelitian, pengoreksian untuk akurasi data dalam penyusunan dan penyajian Lapkeu Polda;
f.    peningkatan kemampuan bidang akuntansi dengan mengikutsertakan personel Bidkeu melalui pendidikan dan latihan;
g.    pengkoordinasian pelaksanaan sistem akuntansi keuangan, pemantauan pelaksanaan kegiatan akuntansi, dan mengarahkan penyiapan sumber daya akuntansi untuk kelancaran tugas penyusunan Lapkeu Polda;
h.    pengkoordinasian pelaksanaan rekonsiliasi internal antara laporan barang dengan Lapkeu;
i.    pelaksanaan rekonsiliasi dengan Kanwil DJPb Kemenkeu; dan
k.    penatabukuan yang berkaitan dengan hasil pelayanan kesehatan dari rumah sakit, DPK, hutang dan piutang, hibah, barang bukti, persediaan, laporan samsat dan catatan informasi tambahan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan di lingkungan Polda.
(3) Dalam…..

110

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidbia dan APK dibantu oleh:
a.    Urusan Pembiayaan (Urbia), yang bertugas membina dan menyelenggarakan pembukuan dan akuntansi keuangan sesuai SAP dan aturan pembukuan lainnya yang dipersyaratkan dalam penyusunan Lapkeu; dan
b.    Urusan Akuntabilitas Pelaporan Keuangan (Ur APK), yang bertugas melaksanakan perbendaharaan dan pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menerima dan menyalurkan dana khusus sesuai otorisasi.

Pasal 251

(1)    Subbiddalku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 huruf c bertugas menyelenggarakan dan membina pelaksanaan anggaran, pendanaan, dan melaksanakan verifikasi laporan keuangan.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbiddalku menyelenggarakan fungsi:
a.     pengendalian, pengawasan, serta analisa dan evaluasi pelaporan pelaksanaan fungsi keuangan;
b.    pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan dana APBN dan non APBN;
c.    penyempurnaan dan revisi terhadap piranti lunak yang berkaitan dengan bidang keuangan di lingkungan Polda; dan
d.    pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Bidkeu.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbiddalku dibantu oleh:
a.    Urusan Pengendalian (Urdal), yang bertugas menyelenggarakan pengendalian terhadap pelaksanaan dan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.    Urusan Verifikasi (Urverif), yang bertugas menyelenggarakan verifikasi laporan keuangan.

Pasal 252

Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel Bidkeu tercantum pada Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Bagian Ketiga
Biddokkes

Pasal 253

(1)    Biddokkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan unsur pendukung yang berada di bawah Kapolda.

(2) Biddokkes…..
111

(2)    Biddokes bertugas menyelenggarakan pembinaan kedokteran dan kesehatan Polri yang meliputi kedokteran kepolisian, kesehatan kepolisian, rumah sakit, dan poliklinik.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biddokkes menyelenggarakan fungsi: 
a.    perencanaan dan administrasi umum,  ketatausahaan dan urusan dalam, urusan personel, materiil dan sarana prasarana, serta pelayanan keuangan di lingkungan Biddokes;
b.    pembinaan kedokteran forensik, Disaster Victim Identification (DVI), dan kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat;
c.    pembinaan kesehatan kesamaptaan, pelayanan kesehatan, dan materiil fasilitas kesehatan;
d.    pelaksanaan kegiatan kedokteran dan kesehatan kepolisian; dan
e.    pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Biddokkes.

Pasal 254

Biddokkes dipimpin oleh Kabiddokkes yang bertanggung jawab kepada Kapolda dan dalam pelaksanaan tugasnya di bawah kendali Wakapolda.

Pasal 255
     
Biddokkes terdiri dari:
a.    Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
b.    Subbidang Kedokteran Kepolisian (Subbiddokpol);
c.    Subbidang Kesehatan Kepolisian (Subbidkespol); dan
d.    Poliklinik.

Pasal 256

(1)    Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Biddokkes.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a.    penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
b.    pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c.    pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;

d. pelayanan…..
112

d.    pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung- jawaban keuangan;
e.    pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam;
f.    penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran; dan
g.    pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Biddokkes.

(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:
a.    Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang Reskrimsus di lingkungan Polda;

b.    Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik;

c.    Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan

d.     Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam.

Pasal 256

(1)    Subbiddokpol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 huruf b bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi kedokteran forensik, DVI, serta kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbiddokpol menyelenggarakan fungsi:
a.    pelaksanaan kegiatan operasional kedokteran forensik, DVI, dan Kesehatan Kamtibmas;
b.    pembinaan dan pelaksanaan kegiatan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sistim dan metode, serta sarana prasarana di bidang kedokteran kepolisian;
c.    pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pelatihan keterampilan di bidang kedokteran kepolisian;
d.    pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan institusi atau kelembagaan di dalam maupun luar negeri; dan
e.    penyusunan Renja serta Anev di bidang kedokteran kepolisian.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbiddokpol dibantu oleh:

a. Urusan.....
113

a.    Urusan Kedokteran Forensik (Urdoksik), yang bertugas membantu menyelenggarakan dan membina fungsi kedokteran forensik;
b.    Urusan Disaster Victim Identification (Ur DVI), yang bertugas membantu melaksanakan kegiatan DVI; dan
c.    Urusan Kesehatan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Urkeskamtibmas), yang bertugas membantu melaksanakan kegiatan kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan Polda.

Pasal 257

(1)    Subbidkespol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 huruf c bertugas menyelenggarakan dan membina kesehatan kesamaptaan, pelayanan kesehatan, dan materiil fasilitas kesehatan.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidkespol menyelenggarakan fungsi:
a.     pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kesehatan fisik dan jiwa;
b.    pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kesehatan berkala dan khusus untuk anggota dan PNS Polri; dan
c.    pelaksanaan kegiatan kesehatan preventif yang meliputi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, kesehatan jiwa, kesehatan olah raga dan gizi di lingkungan Polda;

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidkespol  dibantu oleh:
a.    Urusan Kesehatan Kesamaptaan (Urkesmapta), yang bertugas menyelenggarakan dan membina kesehatan kesamaptaan;
b.    Urusan Pelayanan Kesehatan (Uryankes), yang bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi anggota dan PNS Polri beserta keluarganya; dan
c.    Urusan Materiil dan Fasilitas Kesehatan (Urmatfaskes), yang bertugas menyiapkan dan memelihara materiil dan fasilitas kesehatan.

Pasal 258

(1)    Poliklinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 huruf e bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan kedokteran kepolisian sesuai lapis kemampuan dan dapat melaksanakan rawat sementara kepada anggota dan PNS Polri serta keluarganya.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Poliklinik menyelenggarakan fungsi:
a.    pelayanan kesehatan dan kedokteran kepolisian; dan
b.    pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Poliklinik.

(3) Poliklinik.....
114

(3)    Poliklinik dipimpin oleh Kapoli yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kabiddokkes Polda.

Pasal 259

Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel Biddokkes dan Poliklinik tercantum pada Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

BAB VIII

UNIT PELAKSANA TEKNIS

Pasal 260

(1)    Di tingkat Polda terdapat Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai pelaksana tugas Polri bidang tertentu.

(2)    UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang pelayanan kesehatan dan kedokteran kepolisian dilaksanakan oleh Rumah Sakit Bhayangkara (Rumkit Bhayangkara).

(3)    Rumkit Bhayangkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Satker yang bersifat mandiri dan diberikan kewenangan mengelola kepegawaian, keuangan dan perlengkapan sendiri yang tempat kedudukannya terpisah dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.

Pasal 261
Rumkit Bhayangkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (2) melaksanakan tugas teknis operasional bidang pelayanan kesehatan dan kedokteran kepolisian dan/atau tugas teknis penunjang dari Pusdokkes Polri.

Pasal 262

Kedudukan, tugas, fungsi, struktur organisasi dan daftar susunan personel Rumkit Bhayangkara diatur dengan Peraturan Kapolri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

BAB IX

UNSUR PELAKSANA TUGAS KEWILAYAHAN

Pasal 263

(1)     Polres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 merupakan unsur pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kabupaten/kota yang berada di bawah Kapolda.

(2) Ketentuan.....

115


(2)    Ketentuan mengenai struktur organisasi dan tata kerja pada tingkat Polres diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri.


BAB X

LAIN-LAIN

Pasal 264

Ketentuan mengenai jabatan fungsional pada satuan organisasi tingkat Polda diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri.

Pasal 265

Dalam hal diperlukan perubahan, pengembangan dan/atau pembentukan unit organisasi diatur dengan Peraturan Kapolri setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.


BAB XI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 266

Pada saat peraturan ini mulai berlaku, seluruh organisasi dan tata kerja di lingkungan Polda sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Kepolisian Daerah beserta perubahannya, masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Polda secara rinci berdasarkan Peraturan ini.


BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 267

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku maka Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Kep/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) beserta perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.




Pasal.....

116

Pasal 268

Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di    :    Jakarta
pada tanggal    :           28          September                2010

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA




Drs. H. BAMBANG HENDARSO DANURI, M.M.
JENDERAL POLISI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2010

MENTERI HUKUM DAN HAM
    REPUBLIK INDONESIA,

                     ttd

      PATRIALIS AKBAR


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR  477


















  diposkan oleh sub bag humas polres katingan