BID HUMAS POLDA BENGKULU Jl. Adam Malik Km.9 Bengkulu
POLDA BENGKULU MEMBUKA PENERIMAAN BINTARA POLRI TA. 2011... LEBIH LENGKAP HUB. POLDA BENGKULU JL. ADAM MALIK KM. 9 BENGKULU

Jadwal Penerimaan bintara 2011 : 7 - 14 jan 2011 Pendaftaran --- 7 - 15 jan 2011 Rikmin Awal -- 16 Jan 2011 Pengumuman Rikmin Awal -- 17 - 27 jan 2011 Pemeriksaan Kesehatan Tahap I -- 28 jan 2011 Pengumuman Kesehatan tahap I -- 29 - 30 jan 2011 Tes Psikologi -- 30 Jan 2011 Pengumuman Tes Psi -- 1 -2 Feb 2011 Tes Akademik -- 2 Feb 2011 Pengumuman Tes Akademik -- 4 - 6 Feb 2011 Pemeriksaan Kesehatan II -- 7 Feb 2011 pengumuman Rik Kes II -- 8 - 9 Feb 2011 Tes Kesamaptaan jasmani -- 10 Feb 2011 pengumuman Kes jas -- 11 - 12 Feb 2011 Pemeriksaan Administrasi Akhir --- 13 Feb 2011 pengumuman Rikmin Akhir
Foto saya
Jl. Adam Malik Km. 9 Bengkulu Telp. 0736-52089

Gubernur Bengkulu Terdakwa Kasus Dispendagate II

POLDA BENGKULU - Polda Bengkulu sebagai penanggung jawab keamanan khususnya di Propinsi Bengkulu selalu tetap siap siaga mengantisipasi timbulnya gangguan kamtibmas baik pihak yang pro maupun kontra terkait status hukum Agusrin saat ini.

Berbagai media baik lokal maupun nasional telah mengangkat berita berkaitan dengan penetapan Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamudin, ST sebagai terdakwa dalam kasus “ Dispenda Gate “.
Ini merupakan babak baru proses hukum Gubernur Bengkulu H. Agusrin M Najamudin, ST dimulai. Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu ini resmi menjadi terdakwa menyusul dimulainya sidang perdana atas kasus korupsi dana bagi hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 21,3 miliar.
Status terdakwa disandang Gubernur termuda ini setelah 5 Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing Sunarta, SH, MH (Aspidsus Kejati Bengkulu), Yenny Puspita, SH, MH (penyidik Aspidsus Kejati), Wenharnol, SH (Kasi Pidus Kejari Bengkulu), Hilman Azazi, SH, MM, MH (Kejagung), dan Zuhandi, SH (Kejagung) membacakan dakwaan pada sidang perdana pagi ini yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Agusrin diberhentikan sementara (nonaktifkan) seusai dengan Pasal 31 ayat (1) UU No 32 tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, yang berbunyi, “Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.”
Jeratan Primer Pasal 2 dan 3
JPU akan menjerat Agusrin M Najamudin dengan 2 pasal yakni pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Dan subsider pasal 3 UU yang sama. Tapi jeratan ini di-junc to dengan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang turut serta.
Pasal 2 ayat (1) berbunyi “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).”
Pasal 2 ayat (2), “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”
Sedangkan pasal 3 yang menjadi subsider berbunyi, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atu orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).

Pasal 55 KUHP yang dijunc to-kan mengatur tentang turut serta melakukan tindak pidana. Pasal 55 ayat (1) berbunyi, “Dipidana sebagai si pembuat sesuatu tindak pidana: ke-1. orang yang melakukan, yang menyuruh melakukana atau yang turut melakukan perbuatan itu; ke-2: orang yang dengan pemberian upaha, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau martabat, memakai paksaana, ancaman atau atipu karena memberi kesempatan , ikhtiar atau keterangana, dengan sengaja menghasut supaya perbuatan itu tidak dilakukan.”
Tugas Diambil Alih Wagub
Dengan status terdakwa saat ini yang sedang disandang Gubernur Bengkulu 2010 – 2015 Agusrin M. Najamudin,ST jelas akan berdampak dengan jalannya pemerintahan. Secara defacto, saat ini kepemimpinan diambil alih oleh Wakil Gubernur Ustadz H. Junaidi Hamzah, S.ag, M.Pd.
Sedangkan untuk surat penonaktifan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin itu telah ditandangani Presiden. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnyzar Moenek
“Secara hukum tidak ada alasan untuk tidak menonaktifkan Gubernur Agusrin karena sudah berstatus terdakwa. Persyaratan Mendagri untuk mengajukan surat penonaktifan kepada Presiden pun sudah lengkap. Surat tersebut sudah dilampiri nomor register perkara Agusrin, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sudah dibacakan. Semuanya sudah menegaskan status Agusrin sebagai terdakwa. Secara prosedur, Agusrin sudah harus dinonaktifkan. Terkait penggantinya, secara otomatis wakil gubernur. Tapi itupun masih menjadi pembahasan Mendagri,” jelas Reydonnyzar. (**)